Salin Artikel

Terdakwa Suap Apartemen Royal Kedhaton Dituntut 3 Tahun Penjara

Oon yang menjabat sebagai Vice President Real Eastate PT Summarecon Agung Tbk merupakan terdakwa kasus suap soal perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Terdakwa Oon Nusihono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," bunyi petikan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rudy Dwi Prastyono.

Berdasarkan fakta di persidangan, JPU menilai bahwa Oon telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sejumlah barang serta uang untuk memperlancar pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Uang dan barang tersebut digunakan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut JPU apa yang dilakukan Oon ini telah memenuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

JPU pun menuntut Oon dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," kata JPU.

Kemudian memberikan Volkswagen Scirocco 2000 cc seharga Rp 265 juta pada 28 Mei 2019. Lalu uang senilai 20.450 dollar AS sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit, 31 Mei 2022. Oon turut memberikan total Rp 27 juta melalui serangkaian proses ini.

Tak hanya memberikan sejumlah uang kepada Haryadi, Oon juga memberikan uang sebesar  6.808 dollar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu PIntu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidihartana.

Pemberian uang kepada Kepala Dinas DPMPTSP Kota Yogyakarta ini untuk mempermudah dan mempercepat dalam penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Sidang perdana kasus suap apartemen Royal Kedhaton mulai digelar pada hari Kamis (22/8/2022). Dalam sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Haryadi meminta hadiah ulang tahun ke-55 kepada pihak Oon Nusihono selaku Vice President PT. Summarecon.

JPU KPK Rudi Dwi Prasetyono mengungkapkan pada tahun 2017 terdakwa yakni Oon Nusihono mendapatkan perintah untuk membantu Dandan Jaya Kartika sebagai Direktur PT. Java Orient Properti dalam mengurus IMB pembangunan apartemen di Kota Yogyakarta.

Perintah tersebut berasal dari Sharif Benyamin yang sebagai Direktur Property Development Region 8 PT. Summarecon Agung Tbk, dan Herman Nagaria sebagai Direktur Property Development PT. Summarecon Agung Tbk. 

Kemudian, Oon Nusihono dan Dandan Jaya memperkenalkan diri kepada Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta. Dalam pertemuan itu, keduanya menyampaikan akan mendirikan apartemen di Jalan Gandekan Lor, No. 28 RT 049-051/RW 013 Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Oon juga minta dimudahkan dalam penerbitan izin IMB.

"Saat bertemu Haryadi meminta kepada Dandan mempersiapkan presentasi kepada kepala dinas terkait," ujarnya, Senin (22/8/2022).

Lalu pada awal tahun 2019, mereka bertiga ketemu kembali di salah satu restoran di Kota Yogyakarta. Saat pertemuan itu terdakwa yakni Oon Nusihono meminta kepada Haryadi agar mempermudah penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton. Permintaan tersebut disanggupi oleh Haryadi Suyuti.

Selanjutnya terdakwa yakni Oon Nusihono dan Dandan bertemu untuk membahas pengurusan IMB agar dipermudah. Saat itu Dandan mengusulkan untuk memberikan uang kepada Haryadi dalam dua tahap.

Tahap pertama adalah sebelum IMB terbit. Lalu tahap kedua setelah IMB terbit. Selanjutnya terdakwa melaporkan dan mengajukan permintaan anggaran kepada Sharif Benyamin sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar dan tak lebih dari Rp 2 miliar.

Lalu pada tanggal 7 Februari 2019, Dandan menghubungi Haryadi terkait kapan dapat dilakukan presentasi pembangunan apartemen oleh PT. Java Orient Properti di Kantor Wali Kota Yogyakarta.

"Ass.wr.wb, Dimas Dandan, saya mhn maaf yg sebesar-besarnya presentasi teman2 blm bisa minggu ini, dikarenakan saya perlu medical cek up & follow up, tapi saya pastikan minggu depan ini, mekaten Dimas, ngapunten njih (maaf ya), salam-hs", ucap Rudi membacakan pesan Whatsapp Haryadi.

"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang (mohon maaf besok) Sabtu 9 pebruari, kencone njenengan sing jenenge HS (temanmu yang bernama HS) milad ke 55 thn," lanjut Rudi membacakan pesan Whatsapp.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/17/183936078/terdakwa-suap-apartemen-royal-kedhaton-dituntut-3-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke