YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan kepala sekolah dan mantan bendahara SMK Swasta di Sleman, DI Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini sebesar Rp 299.960.000.
Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, perkara penyelahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini terjadi dalam salah satu SMK swasta di Kabupaten Sleman.
"Penyalahgunaan dana BOS periode 2016-2019 di Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah Sleman. Kerugian negara dari audit BPKP sebesar Rp 299.960.000," ujar Andhyka dalam jumpa pers, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 653 Juta Dana Bos, Kepala Sekolah di Manggarai Barat Ditahan
Andhyka menyampaikan, dalam kasus ini ada dua orang yang ditangkap. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada dua tersangka yang kami amankan, dan ditahan di rutan Polresta Sleman. Inisial RD (43) warga Turi pekerjaan guru, dan NT (61) warga Tempal," ungkapnya.
Kanit IV Tipikor Polresta Sleman, Iptu Apfryyadi Prarama menjelaskan awalnya mendapatkan aduan dari masyarakat pada Januari 2020.
"Kemudian kami laksanakan penyelidikan. Jadi penyelidikan kami satu tahun lebih, kami sebetulnya tidak ada kesulitan, kami harus meminta bantuan dari rekan-rekan BPKP dan mereka menghitung itu membutuhkan waktu karena kan terkait kerugian negara," ucapnya.
Apryyadi menuturkan, tersangka RD saat itu adalah mantan kepala sekolah. Sedangkan tersangka NT saat itu merupakan mantan bendahara BOS di sekolah.
Modus yang dilakukan, lanjut Apryyadi, kepala sekolah atau tersangka RD bersama NT selaku bendahara BOS datang ke bank. Keduanya kemudian mengambil dana BOS untuk sekolah mereka.
Baca juga: Kejari Kota Bogor Serahkan Rp 900 Juta Lebih Uang Kasus Korupsi Dana BOS Ke Pemprov Jabar
Dana yang diambil tidak semuanya digunakan untuk keperluan SMK. Keduanya hanya menyetorkan sebagian uang ke bendahara sekolah. Aksi keduanya tersebut sudah berlangsung dari 2016 sampai 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.