Salin Artikel

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah dan Mantan Bendahara SMK Swasta di Sleman Ditetapkan Tersangka

Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, perkara penyelahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini terjadi dalam salah satu SMK swasta di Kabupaten Sleman.

"Penyalahgunaan dana BOS periode 2016-2019 di Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah Sleman. Kerugian negara dari audit BPKP sebesar Rp 299.960.000," ujar Andhyka dalam jumpa pers, Jumat (7/10/2022).

Andhyka menyampaikan, dalam kasus ini ada dua orang yang ditangkap. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada dua tersangka yang kami amankan, dan ditahan di rutan Polresta Sleman. Inisial RD (43) warga Turi pekerjaan guru, dan NT (61) warga Tempal," ungkapnya.

Kanit IV Tipikor Polresta Sleman, Iptu Apfryyadi Prarama menjelaskan awalnya mendapatkan aduan dari masyarakat pada Januari 2020.

"Kemudian kami laksanakan penyelidikan. Jadi penyelidikan kami satu tahun lebih, kami sebetulnya tidak ada kesulitan, kami harus meminta bantuan dari rekan-rekan BPKP dan mereka menghitung itu membutuhkan waktu karena kan terkait kerugian negara," ucapnya.

Apryyadi menuturkan, tersangka RD saat itu adalah mantan kepala sekolah. Sedangkan tersangka NT saat itu merupakan mantan bendahara BOS di sekolah.

Modus yang dilakukan, lanjut Apryyadi, kepala sekolah atau tersangka RD bersama NT selaku bendahara BOS datang ke bank. Keduanya kemudian mengambil dana BOS untuk sekolah mereka.

Dana yang diambil tidak semuanya digunakan untuk keperluan SMK. Keduanya hanya menyetorkan sebagian uang ke bendahara sekolah. Aksi keduanya tersebut sudah berlangsung dari 2016 sampai 2019.

"Dana tersebut disisihkan terlebih dahulu, lalu sisanya disetorkan ke bendahara sekolah. Dan nominal yang disetorkan ke bendahara itu masih potong lagi, untuk kepentingan pribadi dan dibagi ke tim BOS," tuturnya.

Dana BOS yang harusnya diterima oleh sekolah lanjut Apryyadi sekitar Rp 700 juta dari 2016-2019. Kemudian yang dikorupsi sebesar Rp 299.960.000.

"Persis angkanya (yang dibagikan ke tim) Dia (tersangka) lupa karena dari 2016-2019 itu kan mereka per semester penarikan dana BOS itu, mereka tidak bisa memastikan persisnya," urainya.

Apryyadi mengungkapkan masih melakukan pengembangan. Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam perkembanganya ada penambahan tersangka lainya.

"Kami masih dalam tahap pengembangan, tidak menutup kemungkinan nanti berdasarkan alat bukti, akan ada tersangka lain," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus korupsi dana BOS ini yakni 35 dokumen, sejumlah uang Rp 16.250.000 yang disita dari enam orang guru serta dari tersangka NT sebagai bentuk pengembalian uang dana BOS.

"Saudari NT ini sudah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 6.850.000. Perlu kita sama-sama pahami, Pasal 4 Undang-undang Tipikor terkait pengembalian kerugian negara itu tidak menghapuskan pidananya," ucapnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/07/123631378/korupsi-dana-bos-mantan-kepala-sekolah-dan-mantan-bendahara-smk-swasta-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke