Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Anggota DPRD Bantul Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Pasang Tarif Rp 250 Juta, Mantan Guru Jadi Korban

Kompas.com - 03/10/2022, 15:13 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisal ESJ (37) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY dalam kasus penipuan dan pengelapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini ESJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan ada tiga laporan terkait kasus penipuan dan pengelapan dengan terlapor ESJ.

"Laporan ini dilaksanakan pada 24 Maret 2022, tiga laporan Polisi," ujar Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Kesal Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol hingga Harus Bolak-balik untuk Klarifikasi, CPNS Semarang: Karier Saya Terancam

Modus yang dilakukan tersangka ESJ adalah bisa membantu meloloskan korban dalam seleksi CPNS atau PPPK di Pemerintahan Kabupaten Bantul.

Tri menyampaikan salah satu korban dalam kasus ini adalah mantan guru sekolah dasar (SD) tersangka ESJ. Guru ini menghubungi tersangka agar membantu memfasilitasi keinginan anaknya menjadi PNS di Kabupaten Bantul.

"Gayung bersambut dengan berbagai persyaratan, di antaranya harus menyerahkan sejumlah uang," ungkapnya.

Kemudian ada juga korban yang masih memiliki hubungan saudara dengan tersangka ESJ. Korban mencoba melalui tersangka sebagai pelantara agar anaknya bisa lolos menjadi PNS di Kabupaten Bantul.

Meski telah menyerahkan persyaratan yang diminta termasuk uang, kenyataanya pada saat pengumuman korban mendapati anaknya tidak lolos.

Para korban kemudian mencoba menghubungi tersangka untuk menanyakan hal tersebut. Namun, tersangka tidak mau mengembalikan uang yang telah diberikan sebagai syarat.

"Sebelum melapor ke kami, tentunya (para korban) sudah menghubungi dan mengklarifikasi terhadap tersangka  untuk memediasi ini. Namun tersangka terlalu berbelit-belit, susah ditemui dan tidak mau mengembalikan uang yang diberikan oleh para korban. Sehingga para korban membuat laporan Polisi," ungkapnya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Termasuk melakukan gelar perkara.

"Kami juga melakukan gelar perkara kemudian kita melakukan penahanan terhadap tersangka ESJ pada tanggal 30 September 2022," tandasnya.

Menurut Tri Panungko masing-masing korban diminta uang dengan jumlah yang hampir sama yakni Rp 250 juta. Namun ada yang diberikan kepada tersangka secara bertahap. Ada juga yang terlebih dahulu memberikan uang muka.

"Laporan Polisi yang pertama kerugian materi Rp 150 juta. Laporan Polisi yang kedua Rp 75 juta. Laporan Polisi yang ketiga sebetulnya Rp 50 juta, tetapi oleh tersangka sudah dikembalikan Rp 10 juta jadi (kerugian korban) Rp 40 juta," urainya.

Sesuai dengan keterangan tersangka ESJ, lanjut Tri Panungko, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bermacam-macam ada yang dipergunakan untuk keperluan beli-beli barang, untuk keperluan pribadi yang lain, untuk hiburan dan lain sebagainya," bebernya.

Tri Panungko membenarkan tersangka ESJ adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul.

"Status tersangka ini salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul, ya benar. Terkait keterlibatan pihak lain sampai saat ini belum ada, karena memang korban melaporkan terkait penipuan dan pengelapan ini lansung kepada tersangka ini yang menjadi subyeknya," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain tiga lembar kuitansi pembayaran bermaterai yang ditandatangani tersangka ESJ, Surat Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul dan lembar print out asli kartu peserta ujian CPNS.

"Sangkaan dari tiga laporan Polisi ini Pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Amankan 1 Tersangka Ledakan Bahan Petasan di Magelang

Polisi Amankan 1 Tersangka Ledakan Bahan Petasan di Magelang

Yogyakarta
Kejahatan Jalanan Kembali Terjadi di DIY, Sultan Pertimbangkan Sekolah Khusus bagi Anak Bermasalah Hukum

Kejahatan Jalanan Kembali Terjadi di DIY, Sultan Pertimbangkan Sekolah Khusus bagi Anak Bermasalah Hukum

Yogyakarta
Pertama Kali, Desa Wadas Banjir, Gorong-gorong Tertutup Material Jalan Akses ke Tambang

Pertama Kali, Desa Wadas Banjir, Gorong-gorong Tertutup Material Jalan Akses ke Tambang

Yogyakarta
Luweng Brahoro Tempat Mahasiswa UNS Tewas Terjatuh, Goa Vertikal Terdalam di Kalurahan Purwodadi Gunungkidul

Luweng Brahoro Tempat Mahasiswa UNS Tewas Terjatuh, Goa Vertikal Terdalam di Kalurahan Purwodadi Gunungkidul

Yogyakarta
Minum 4 Botol Miras, Pria di Sleman Berhalusinasi Melawan 'Klitih', Padahal Bacok Pengguna Jalan

Minum 4 Botol Miras, Pria di Sleman Berhalusinasi Melawan "Klitih", Padahal Bacok Pengguna Jalan

Yogyakarta
Ledakan Bahan Petasan di Magelang, Polisi Amankan Karung Berbau Belerang

Ledakan Bahan Petasan di Magelang, Polisi Amankan Karung Berbau Belerang

Yogyakarta
Kasus Pengeroyokan Anak di Yogyakarta, Pelaku Mengaku Diserang Terlebih Dulu

Kasus Pengeroyokan Anak di Yogyakarta, Pelaku Mengaku Diserang Terlebih Dulu

Yogyakarta
KPAID Kota Yogyakarta: Remaja Terlibat Kejahatan Jalanan karena Kekurangan Ruang Terbuka Publik

KPAID Kota Yogyakarta: Remaja Terlibat Kejahatan Jalanan karena Kekurangan Ruang Terbuka Publik

Yogyakarta
Cuitan Viral Perempuan Dibuntuti, Kapolda DI Yogyakarta Janji Segera Ungkap Perkara Ini

Cuitan Viral Perempuan Dibuntuti, Kapolda DI Yogyakarta Janji Segera Ungkap Perkara Ini

Yogyakarta
Jatuh ke Goa Braholo Gunungkidul, Mahasiswa UNS Ditemukan di Kedalaman 37 Meter

Jatuh ke Goa Braholo Gunungkidul, Mahasiswa UNS Ditemukan di Kedalaman 37 Meter

Yogyakarta
Viral Video Anak Dipukuli di Jalanan, 15 Pelaku Ditangkap Polresta Yogyakarta

Viral Video Anak Dipukuli di Jalanan, 15 Pelaku Ditangkap Polresta Yogyakarta

Yogyakarta
Aniaya Pria yang Antar Pulang Mantan Tunangan, Pemuda di Cilacap Ditangkap Polisi, Ini Ceritanya

Aniaya Pria yang Antar Pulang Mantan Tunangan, Pemuda di Cilacap Ditangkap Polisi, Ini Ceritanya

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 27 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 27 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke