NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Anggota DPRD Bantul Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Pasang Tarif Rp 250 Juta, Mantan Guru Jadi Korban

Saat ini ESJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan ada tiga laporan terkait kasus penipuan dan pengelapan dengan terlapor ESJ.

"Laporan ini dilaksanakan pada 24 Maret 2022, tiga laporan Polisi," ujar Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022).

Modus yang dilakukan tersangka ESJ adalah bisa membantu meloloskan korban dalam seleksi CPNS atau PPPK di Pemerintahan Kabupaten Bantul.

Tri menyampaikan salah satu korban dalam kasus ini adalah mantan guru sekolah dasar (SD) tersangka ESJ. Guru ini menghubungi tersangka agar membantu memfasilitasi keinginan anaknya menjadi PNS di Kabupaten Bantul.

"Gayung bersambut dengan berbagai persyaratan, di antaranya harus menyerahkan sejumlah uang," ungkapnya.

Kemudian ada juga korban yang masih memiliki hubungan saudara dengan tersangka ESJ. Korban mencoba melalui tersangka sebagai pelantara agar anaknya bisa lolos menjadi PNS di Kabupaten Bantul.

Meski telah menyerahkan persyaratan yang diminta termasuk uang, kenyataanya pada saat pengumuman korban mendapati anaknya tidak lolos.

Para korban kemudian mencoba menghubungi tersangka untuk menanyakan hal tersebut. Namun, tersangka tidak mau mengembalikan uang yang telah diberikan sebagai syarat.

"Sebelum melapor ke kami, tentunya (para korban) sudah menghubungi dan mengklarifikasi terhadap tersangka  untuk memediasi ini. Namun tersangka terlalu berbelit-belit, susah ditemui dan tidak mau mengembalikan uang yang diberikan oleh para korban. Sehingga para korban membuat laporan Polisi," ungkapnya.

"Kami juga melakukan gelar perkara kemudian kita melakukan penahanan terhadap tersangka ESJ pada tanggal 30 September 2022," tandasnya.

Menurut Tri Panungko masing-masing korban diminta uang dengan jumlah yang hampir sama yakni Rp 250 juta. Namun ada yang diberikan kepada tersangka secara bertahap. Ada juga yang terlebih dahulu memberikan uang muka.

"Laporan Polisi yang pertama kerugian materi Rp 150 juta. Laporan Polisi yang kedua Rp 75 juta. Laporan Polisi yang ketiga sebetulnya Rp 50 juta, tetapi oleh tersangka sudah dikembalikan Rp 10 juta jadi (kerugian korban) Rp 40 juta," urainya.

Sesuai dengan keterangan tersangka ESJ, lanjut Tri Panungko, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bermacam-macam ada yang dipergunakan untuk keperluan beli-beli barang, untuk keperluan pribadi yang lain, untuk hiburan dan lain sebagainya," bebernya.

Tri Panungko membenarkan tersangka ESJ adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul.

"Status tersangka ini salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul, ya benar. Terkait keterlibatan pihak lain sampai saat ini belum ada, karena memang korban melaporkan terkait penipuan dan pengelapan ini lansung kepada tersangka ini yang menjadi subyeknya," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain tiga lembar kuitansi pembayaran bermaterai yang ditandatangani tersangka ESJ, Surat Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul dan lembar print out asli kartu peserta ujian CPNS.

"Sangkaan dari tiga laporan Polisi ini Pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/03/151335078/anggota-dprd-bantul-lakukan-penipuan-penerimaan-cpns-pasang-tarif-rp-250

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gelar Mudik Gratis Jakarta-Sumenep, Bupati Kampung Targetkan Ribuan Penumpang

Gelar Mudik Gratis Jakarta-Sumenep, Bupati Kampung Targetkan Ribuan Penumpang

Regional
Bupati Jekek Paparkan Prestasi Pemkab Wonogiri, dari Pertumbuhan Ekonomi hingga Penghargaan Tingkat Nasional

Bupati Jekek Paparkan Prestasi Pemkab Wonogiri, dari Pertumbuhan Ekonomi hingga Penghargaan Tingkat Nasional

Regional
Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Regional
Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Regional
Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Regional
Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Regional
Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke