Chasidin mengungkapkan memang tidak ada aturan yang jelas terkait dengan mekanisme pengisian kursi kosong.
Dinas Pendidikan telah memberikan kriteria-kriteria untuk mengisi bangku kosong tersebut.
Namun dari temuan Ombudsman RI dalam pelaksanaanya khusus di SMA tidak ada yang sesuai dengan kriteria yang diberikan oleh Dinas Pendidikan.
Ombudsman meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan DI Yogyakarta.
Dari klarifikasi itu, kursi kosong bisa diisi oleh anak yang kondisi keluarganya termasuk tidak mampu.
"Nyatanya yang mengisi mereka yang mampu sekolah di sekolah swasta, jadi bukan orang miskin yang harus dibantu. Tetapi justru yang punya kedekatan misalnya, dengan dinas atau dengan sekolah," bebernya.
Bangku kosong, lanjut Chasidin, memang tidak dipublikasikan ke masyarakat baik oleh dinas maupun sekolah. Sehingga hanya orang-orang yang memiliki kedekatan yang bisa mengakses informasi tersebut.
"Sehingga yang sering berhubungan dengan sekolah itu yang biasanya mendapatkan akses lebih, jadi bisa menempati kursi kosong tersebut," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.