Salin Artikel

Ombudsman Temukan Praktik Kolusi PPDB DIY, Kursi Sisa untuk Orang yang Dekat dengan Dinas

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan adanya praktik kolusi dalam pengisian "kursi kosong" atau kuota sisa pascapelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Di beberapa SMA Negeri, Ombudsman menemukan kuota sisa itu diisi oleh beberapa orang yang punya kedekatan dengan dinas atau sekolah.

Temuan ini disampaikan Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta dalam ekpose hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPDB DIY tingkat SMP/MTS dan SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023.

"Pasca PPDB kita temukan kursi kosong atau istilahnya kuota sisa," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI DIY Chasidin dalam jumpa pers,Senin (26/09/2022).

Chasidin menuturkan, Ombudsman menemukan di beberapa SMA Negeri di DI Yogyakarta kuota sisa tersebut diisi oleh anak orang-orang yang memiliki kedekatan dengan dinas.

"Kuota sisa itu ternyata diisi oleh beberapa orang yang memang punya kedekatan dengan dinas atau setidaknya punya informasi atau akses yang lebih mudah terhadap sekolah ataupun dinas," jelasnya.

Tak hanya itu, Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta juga menemukan adanya pihak yang menghubungi sekolah. Pihak tersebut meminta kursi kuota sisa di sekolah. Kursi sisa tersebut akan diisi oleh saudaranya.

"Bahkan kami menemukan ada dari lembaga vertikal di bawah Kementerian Pendidikan menelepon pihak sekolah untuk mendapatkan kursi kuota sisa tersebut untuk diisi sama sepupunya," jelasnya.

Dari temuan tersebut, Chasidin menyebut adanya praktik kolusi terkait dengan pemenuhan kuota sisa sekolah di DI Yogyakarta.

"Jadi ada kolusi terkait dengan pemenuhan kuota sisa," tegasnya.

Chasidin mengungkapkan memang tidak ada aturan yang jelas terkait dengan mekanisme pengisian kursi kosong.

Dinas Pendidikan telah memberikan kriteria-kriteria untuk mengisi bangku kosong tersebut.

Namun dari temuan Ombudsman RI dalam pelaksanaanya khusus di SMA tidak ada yang sesuai dengan kriteria yang diberikan oleh Dinas Pendidikan.

Ombudsman meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan DI Yogyakarta.

Dari klarifikasi itu, kursi kosong bisa diisi oleh anak yang kondisi keluarganya termasuk tidak mampu.

"Nyatanya yang mengisi mereka yang mampu sekolah di sekolah swasta, jadi bukan orang miskin yang harus dibantu. Tetapi justru yang punya kedekatan misalnya, dengan dinas atau dengan sekolah," bebernya.

Tidak transparan

Bangku kosong, lanjut Chasidin, memang tidak dipublikasikan ke masyarakat baik oleh dinas maupun sekolah. Sehingga hanya orang-orang yang memiliki kedekatan yang bisa mengakses informasi tersebut.

"Sehingga yang sering berhubungan dengan sekolah itu yang biasanya mendapatkan akses lebih, jadi bisa menempati kursi kosong tersebut," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/27/092112778/ombudsman-temukan-praktik-kolusi-ppdb-diy-kursi-sisa-untuk-orang-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke