Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Joki Perwalian" di PPDB DIY, Ombudsman: Ada yang Menitipkan Anaknya pada Bawahannya

Kompas.com - 27/09/2022, 06:15 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY) menemukan adanya praktik perwalian pura-pura dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Temuan ini disampaikan dalam ekpose hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPDB DIY tingkat SMP/MTS dan SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI DIY Chasidin mengatakan salah satu temuan dari pelaksanaan PPDB tahun ini adalah terkait jalur perpindahan orangtua atau wali.

Dari temuan Ombudsman RI perwakilan DIY, adanya perpindahan orangtua atau wali ini agar anaknya mendapatkan sekolah yang diinginkan tanpa harus melalui jalur zonasi.

Baca juga: Ombudsman Banten Terima Puluhan Laporan Terkait PPDB, Mayoritas soal Kendala Teknis

"Jalur perpindahan orangtua atau wali yang ini ternyata disiasati oleh orangtua. Jadi menitipkan anaknya ke wali agar mendapatkan sekolah yang mereka inginkan tanpa harus melalui jalur zonasi," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI DIY Chasidin dalam jumpa pers,Senin (26/09/2022).

Chasidin menjelaskan orangtua memanfaatkan kenalanya yang tinggal di Yogyakarta untuk menjadi wali. Bahkan ada juga orang tua memanfaatkan bawahanya yang pindah tugas ke Yogyakarta sebagai wali.

Sehingga saat mendaftar di sekolah khususnya di SMP Negeri otomatis diterima dan tidak perlu melalui jalur zonasi.

"Misalnya saya punya anak, saya titipkan anak saya ke bawahan saya karena dia baru pindah tugas. Misalnya untuk dicatatkan sebagai wali agar ketika mendaftar di sekolah khususnya di SMP di kota yogya ini tidak perlu melalui jalur zonasi, sehingga otomatis diterima," tegasnya.

 

Kemudian, menariknya lagi orang tua anak tersebut tinggal di kota yang sama. Bahkan ada yang mewalikan anaknya, tetapi alamat walinya ini di asrama.

"Ini contohnya ada sembilan orang yang mewalikan dua anak, dua anak, tiga anak, ini semuanya di SMP Negeri di Yogya. Ini bawahanya atau misalnya cuma sebatas kenal, teman, jarang yang kita temukan saudara asli. Nah kita sebut istilahnya 'joki perwalian' ," tegasnya.

Ombudsman telah meminta semua dokumen terkait dengan perpindahan orangtua atau wali. Dari pengecekan ditemukan beberapa permasalahan dokumen. Pertama adanya ketidaksesuaian surat pernyataan hak perwalian.

"Sebanyak 73 persen dari dokumen pendaftaran perpindahan orangTua/wali bermasalah dari sisi surat pernyataan hak perwalian," tuturnya.

Modus yang digunakan, orangtua murid mewalikan anaknya ke orang lain yang memiliki dokumen perpindahan tugas ke DIY. Kemdiam menyatakan hak perwalian melalui surat yang baru dibuat pada tanggal-tanggal di masa pendaftaran PPDB.

Baca juga: 1 Kelurahan dan 2 Desa di Nunukan Tidak Terakomodasi PPDB Zonasi, Ini Kata Gubernur Kaltara

"Kita temukan ketidaksesuaian surat pernyataan dan hak perwalian. Nah ini ada yang membuat surat hak perwalianya baik lewat notaris dan sebagainya," tuturnya.

Kemudian Ombudsman menemukan alamat domisili tidak representatif. Beberapa alamat domisili yang dituliskan pada dokumen persyaratan menyebut bahwa alamat orang tua kandung dengan domisili wali di area yang sama.

Beberapa wali juga memiliki alamat domisili di asrama instansi tertentu. Sehingga dapat diasumsikan bahwa anak yang diwalikan tidak tinggal bersama wali di asrama tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P di Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P di Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com