Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Joki Perwalian" di PPDB DIY, Ombudsman: Ada yang Menitipkan Anaknya pada Bawahannya

Kompas.com - 27/09/2022, 06:15 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY) menemukan adanya praktik perwalian pura-pura dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Temuan ini disampaikan dalam ekpose hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPDB DIY tingkat SMP/MTS dan SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI DIY Chasidin mengatakan salah satu temuan dari pelaksanaan PPDB tahun ini adalah terkait jalur perpindahan orangtua atau wali.

Dari temuan Ombudsman RI perwakilan DIY, adanya perpindahan orangtua atau wali ini agar anaknya mendapatkan sekolah yang diinginkan tanpa harus melalui jalur zonasi.

Baca juga: Ombudsman Banten Terima Puluhan Laporan Terkait PPDB, Mayoritas soal Kendala Teknis

"Jalur perpindahan orangtua atau wali yang ini ternyata disiasati oleh orangtua. Jadi menitipkan anaknya ke wali agar mendapatkan sekolah yang mereka inginkan tanpa harus melalui jalur zonasi," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI DIY Chasidin dalam jumpa pers,Senin (26/09/2022).

Chasidin menjelaskan orangtua memanfaatkan kenalanya yang tinggal di Yogyakarta untuk menjadi wali. Bahkan ada juga orang tua memanfaatkan bawahanya yang pindah tugas ke Yogyakarta sebagai wali.

Sehingga saat mendaftar di sekolah khususnya di SMP Negeri otomatis diterima dan tidak perlu melalui jalur zonasi.

"Misalnya saya punya anak, saya titipkan anak saya ke bawahan saya karena dia baru pindah tugas. Misalnya untuk dicatatkan sebagai wali agar ketika mendaftar di sekolah khususnya di SMP di kota yogya ini tidak perlu melalui jalur zonasi, sehingga otomatis diterima," tegasnya.

 

Kemudian, menariknya lagi orang tua anak tersebut tinggal di kota yang sama. Bahkan ada yang mewalikan anaknya, tetapi alamat walinya ini di asrama.

"Ini contohnya ada sembilan orang yang mewalikan dua anak, dua anak, tiga anak, ini semuanya di SMP Negeri di Yogya. Ini bawahanya atau misalnya cuma sebatas kenal, teman, jarang yang kita temukan saudara asli. Nah kita sebut istilahnya 'joki perwalian' ," tegasnya.

Ombudsman telah meminta semua dokumen terkait dengan perpindahan orangtua atau wali. Dari pengecekan ditemukan beberapa permasalahan dokumen. Pertama adanya ketidaksesuaian surat pernyataan hak perwalian.

"Sebanyak 73 persen dari dokumen pendaftaran perpindahan orangTua/wali bermasalah dari sisi surat pernyataan hak perwalian," tuturnya.

Modus yang digunakan, orangtua murid mewalikan anaknya ke orang lain yang memiliki dokumen perpindahan tugas ke DIY. Kemdiam menyatakan hak perwalian melalui surat yang baru dibuat pada tanggal-tanggal di masa pendaftaran PPDB.

Baca juga: 1 Kelurahan dan 2 Desa di Nunukan Tidak Terakomodasi PPDB Zonasi, Ini Kata Gubernur Kaltara

"Kita temukan ketidaksesuaian surat pernyataan dan hak perwalian. Nah ini ada yang membuat surat hak perwalianya baik lewat notaris dan sebagainya," tuturnya.

Kemudian Ombudsman menemukan alamat domisili tidak representatif. Beberapa alamat domisili yang dituliskan pada dokumen persyaratan menyebut bahwa alamat orang tua kandung dengan domisili wali di area yang sama.

Beberapa wali juga memiliki alamat domisili di asrama instansi tertentu. Sehingga dapat diasumsikan bahwa anak yang diwalikan tidak tinggal bersama wali di asrama tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com