Salin Artikel

"Joki Perwalian" di PPDB DIY, Ombudsman: Ada yang Menitipkan Anaknya pada Bawahannya

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI DIY Chasidin mengatakan salah satu temuan dari pelaksanaan PPDB tahun ini adalah terkait jalur perpindahan orangtua atau wali.

Dari temuan Ombudsman RI perwakilan DIY, adanya perpindahan orangtua atau wali ini agar anaknya mendapatkan sekolah yang diinginkan tanpa harus melalui jalur zonasi.

"Jalur perpindahan orangtua atau wali yang ini ternyata disiasati oleh orangtua. Jadi menitipkan anaknya ke wali agar mendapatkan sekolah yang mereka inginkan tanpa harus melalui jalur zonasi," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI DIY Chasidin dalam jumpa pers,Senin (26/09/2022).

Chasidin menjelaskan orangtua memanfaatkan kenalanya yang tinggal di Yogyakarta untuk menjadi wali. Bahkan ada juga orang tua memanfaatkan bawahanya yang pindah tugas ke Yogyakarta sebagai wali.

Sehingga saat mendaftar di sekolah khususnya di SMP Negeri otomatis diterima dan tidak perlu melalui jalur zonasi.

"Misalnya saya punya anak, saya titipkan anak saya ke bawahan saya karena dia baru pindah tugas. Misalnya untuk dicatatkan sebagai wali agar ketika mendaftar di sekolah khususnya di SMP di kota yogya ini tidak perlu melalui jalur zonasi, sehingga otomatis diterima," tegasnya.

"Ini contohnya ada sembilan orang yang mewalikan dua anak, dua anak, tiga anak, ini semuanya di SMP Negeri di Yogya. Ini bawahanya atau misalnya cuma sebatas kenal, teman, jarang yang kita temukan saudara asli. Nah kita sebut istilahnya 'joki perwalian' ," tegasnya.

Ombudsman telah meminta semua dokumen terkait dengan perpindahan orangtua atau wali. Dari pengecekan ditemukan beberapa permasalahan dokumen. Pertama adanya ketidaksesuaian surat pernyataan hak perwalian.

"Sebanyak 73 persen dari dokumen pendaftaran perpindahan orangTua/wali bermasalah dari sisi surat pernyataan hak perwalian," tuturnya.

Modus yang digunakan, orangtua murid mewalikan anaknya ke orang lain yang memiliki dokumen perpindahan tugas ke DIY. Kemdiam menyatakan hak perwalian melalui surat yang baru dibuat pada tanggal-tanggal di masa pendaftaran PPDB.

"Kita temukan ketidaksesuaian surat pernyataan dan hak perwalian. Nah ini ada yang membuat surat hak perwalianya baik lewat notaris dan sebagainya," tuturnya.

Kemudian Ombudsman menemukan alamat domisili tidak representatif. Beberapa alamat domisili yang dituliskan pada dokumen persyaratan menyebut bahwa alamat orang tua kandung dengan domisili wali di area yang sama.

Beberapa wali juga memiliki alamat domisili di asrama instansi tertentu. Sehingga dapat diasumsikan bahwa anak yang diwalikan tidak tinggal bersama wali di asrama tersebut.

"Ini disinyalir memang beberapa instansi vertikal. Misalnya saya baru karena pindah tugas lalu anaknya dititipkan ke bawahan saya, diwalikan," ungkapnya.

Selain itu, ada juga alamat domisili orang tua kandung yang justru lebih dekat ke sekolah yang dituju dari pada alamat wali yang pindah tugas ke Yogyakarta.

"Jadi misalnya saya mewalikan anak saya ke bawahan yang pindah tugas ke Yogya, maka saya bisa menghindari jalur zonasi, memakai jalur perwalian yang 5 persen itu, otomatis bisa masuk ke sekolah yang dituju," tegasnya.

Kemudian ditemukan pula surat keputusan (SK) pindah tugas yang tidak lengkap. Namun tetap diterima sebagai perwalian.

"Kita temukan SK (surat keputusan) pindah tugas yang tidak lengkap. Jadi hanya dicopy bagian depanya saja lalu diterima oleh dinas sebagai perwalian," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/27/061500578/-joki-perwalian-di-ppdb-diy-ombudsman--ada-yang-menitipkan-anaknya-pada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke