"Ini disinyalir memang beberapa instansi vertikal. Misalnya saya baru karena pindah tugas lalu anaknya dititipkan ke bawahan saya, diwalikan," ungkapnya.
Selain itu, ada juga alamat domisili orang tua kandung yang justru lebih dekat ke sekolah yang dituju dari pada alamat wali yang pindah tugas ke Yogyakarta.
"Jadi misalnya saya mewalikan anak saya ke bawahan yang pindah tugas ke Yogya, maka saya bisa menghindari jalur zonasi, memakai jalur perwalian yang 5 persen itu, otomatis bisa masuk ke sekolah yang dituju," tegasnya.
Kemudian ditemukan pula surat keputusan (SK) pindah tugas yang tidak lengkap. Namun tetap diterima sebagai perwalian.
"Kita temukan SK (surat keputusan) pindah tugas yang tidak lengkap. Jadi hanya dicopy bagian depanya saja lalu diterima oleh dinas sebagai perwalian," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.