"Sebanyak 73 persen dari dokumen pendaftaran perpindahan orangTua/wali bermasalah dari sisi surat pernyataan hak perwalian," tuturnya.
Modus yang digunakan, orangtua murid mewalikan anaknya ke orang lain yang memiliki dokumen perpindahan tugas ke DIY. Kemdiam menyatakan hak perwalian melalui surat yang baru dibuat pada tanggal-tanggal di masa pendaftaran PPDB.
Baca juga: 1 Kelurahan dan 2 Desa di Nunukan Tidak Terakomodasi PPDB Zonasi, Ini Kata Gubernur Kaltara
"Kita temukan ketidaksesuaian surat pernyataan dan hak perwalian. Nah ini ada yang membuat surat hak perwalianya baik lewat notaris dan sebagainya," tuturnya.
Kemudian Ombudsman menemukan alamat domisili tidak representatif. Beberapa alamat domisili yang dituliskan pada dokumen persyaratan menyebut bahwa alamat orang tua kandung dengan domisili wali di area yang sama.
Beberapa wali juga memiliki alamat domisili di asrama instansi tertentu. Sehingga dapat diasumsikan bahwa anak yang diwalikan tidak tinggal bersama wali di asrama tersebut.
"Ini disinyalir memang beberapa instansi vertikal. Misalnya saya baru karena pindah tugas lalu anaknya dititipkan ke bawahan saya, diwalikan," ungkapnya.
Selain itu, ada juga alamat domisili orang tua kandung yang justru lebih dekat ke sekolah yang dituju dari pada alamat wali yang pindah tugas ke Yogyakarta.
"Jadi misalnya saya mewalikan anak saya ke bawahan yang pindah tugas ke Yogya, maka saya bisa menghindari jalur zonasi, memakai jalur perwalian yang 5 persen itu, otomatis bisa masuk ke sekolah yang dituju," tegasnya.
Kemudian ditemukan pula surat keputusan (SK) pindah tugas yang tidak lengkap. Namun tetap diterima sebagai perwalian.
"Kita temukan SK (surat keputusan) pindah tugas yang tidak lengkap. Jadi hanya dicopy bagian depanya saja lalu diterima oleh dinas sebagai perwalian," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.