Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Joki Perwalian" di PPDB DIY, Ombudsman: Ada yang Menitipkan Anaknya pada Bawahannya

Kompas.com - 27/09/2022, 06:15 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY) menemukan adanya praktik perwalian pura-pura dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Temuan ini disampaikan dalam ekpose hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPDB DIY tingkat SMP/MTS dan SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI DIY Chasidin mengatakan salah satu temuan dari pelaksanaan PPDB tahun ini adalah terkait jalur perpindahan orangtua atau wali.

Dari temuan Ombudsman RI perwakilan DIY, adanya perpindahan orangtua atau wali ini agar anaknya mendapatkan sekolah yang diinginkan tanpa harus melalui jalur zonasi.

Baca juga: Ombudsman Banten Terima Puluhan Laporan Terkait PPDB, Mayoritas soal Kendala Teknis

"Jalur perpindahan orangtua atau wali yang ini ternyata disiasati oleh orangtua. Jadi menitipkan anaknya ke wali agar mendapatkan sekolah yang mereka inginkan tanpa harus melalui jalur zonasi," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI DIY Chasidin dalam jumpa pers,Senin (26/09/2022).

Chasidin menjelaskan orangtua memanfaatkan kenalanya yang tinggal di Yogyakarta untuk menjadi wali. Bahkan ada juga orang tua memanfaatkan bawahanya yang pindah tugas ke Yogyakarta sebagai wali.

Sehingga saat mendaftar di sekolah khususnya di SMP Negeri otomatis diterima dan tidak perlu melalui jalur zonasi.

"Misalnya saya punya anak, saya titipkan anak saya ke bawahan saya karena dia baru pindah tugas. Misalnya untuk dicatatkan sebagai wali agar ketika mendaftar di sekolah khususnya di SMP di kota yogya ini tidak perlu melalui jalur zonasi, sehingga otomatis diterima," tegasnya.

 

Kemudian, menariknya lagi orang tua anak tersebut tinggal di kota yang sama. Bahkan ada yang mewalikan anaknya, tetapi alamat walinya ini di asrama.

"Ini contohnya ada sembilan orang yang mewalikan dua anak, dua anak, tiga anak, ini semuanya di SMP Negeri di Yogya. Ini bawahanya atau misalnya cuma sebatas kenal, teman, jarang yang kita temukan saudara asli. Nah kita sebut istilahnya 'joki perwalian' ," tegasnya.

Ombudsman telah meminta semua dokumen terkait dengan perpindahan orangtua atau wali. Dari pengecekan ditemukan beberapa permasalahan dokumen. Pertama adanya ketidaksesuaian surat pernyataan hak perwalian.

"Sebanyak 73 persen dari dokumen pendaftaran perpindahan orangTua/wali bermasalah dari sisi surat pernyataan hak perwalian," tuturnya.

Modus yang digunakan, orangtua murid mewalikan anaknya ke orang lain yang memiliki dokumen perpindahan tugas ke DIY. Kemdiam menyatakan hak perwalian melalui surat yang baru dibuat pada tanggal-tanggal di masa pendaftaran PPDB.

Baca juga: 1 Kelurahan dan 2 Desa di Nunukan Tidak Terakomodasi PPDB Zonasi, Ini Kata Gubernur Kaltara

"Kita temukan ketidaksesuaian surat pernyataan dan hak perwalian. Nah ini ada yang membuat surat hak perwalianya baik lewat notaris dan sebagainya," tuturnya.

Kemudian Ombudsman menemukan alamat domisili tidak representatif. Beberapa alamat domisili yang dituliskan pada dokumen persyaratan menyebut bahwa alamat orang tua kandung dengan domisili wali di area yang sama.

Beberapa wali juga memiliki alamat domisili di asrama instansi tertentu. Sehingga dapat diasumsikan bahwa anak yang diwalikan tidak tinggal bersama wali di asrama tersebut.

"Ini disinyalir memang beberapa instansi vertikal. Misalnya saya baru karena pindah tugas lalu anaknya dititipkan ke bawahan saya, diwalikan," ungkapnya.

Selain itu, ada juga alamat domisili orang tua kandung yang justru lebih dekat ke sekolah yang dituju dari pada alamat wali yang pindah tugas ke Yogyakarta.

"Jadi misalnya saya mewalikan anak saya ke bawahan yang pindah tugas ke Yogya, maka saya bisa menghindari jalur zonasi, memakai jalur perwalian yang 5 persen itu, otomatis bisa masuk ke sekolah yang dituju," tegasnya.

Kemudian ditemukan pula surat keputusan (SK) pindah tugas yang tidak lengkap. Namun tetap diterima sebagai perwalian.

"Kita temukan SK (surat keputusan) pindah tugas yang tidak lengkap. Jadi hanya dicopy bagian depanya saja lalu diterima oleh dinas sebagai perwalian," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com