Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DIY Susun Aturan Terkait Sumbangan Pembiayaan Pendidikan

Kompas.com - 22/09/2022, 20:15 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera membuat aturan terkait dengan aturan sumbangan untuk pembiayaan pendidikan.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal pembiayaan pendidikan.

"Saat ini kami juga sudah melakukan penelitian survei biaya operasional pendidikan pada masing-masing sekolah, pada masing-masing jenjang SMK/SMA itu masing-masing kan beda, tergantung jurusan teknik dan non-teknik," ujar Didik saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).

Dari hasil survei, sudah ditemukan nominal sumbangan. Kemudian dari survei tersebut dibandingkan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didapat dari pemerintah pusat dan APBD.

Baca juga: Dituduh Lakukan Pungutan ke Siswa, Kepala SMKN 2 Depok Sleman Mengaku Kaget

"Masih ada selisih atau tidak, ini yang perlu kita bicarakan. Itu yang diatur disitu (pergub)," jelas dia.

Disinggung soal laporan orangtua siswa ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY terkait adanya pungutan di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Sleman, pihaknya sedang proses pendalaman.

"Kalau sifatnya sumbangan dan sumbangan itu tidak memaksa, tidak menyumbang ya tidak masalah. Misal sekolah mengumukan menyampaikan APBS ada kekurangan, monggo yang menyumbang. Tidak dibatasi waktu dan jumlahnya," katanya.

"Nanti dalami lagi, dalam artian yang perlu diteliti, apakah permintaan sumbangan itu suka rela atau sifatnya ini (pungutan)," imbuh dia.

Didik menekankan jika sumbangan diwajibkan serta nominalnya juga ditentukan hal tersebut tidak dibenarkan.

"Tapi kalau diwajibkan sekian-sekian per-anak itu kan jadi gak pas, kesan pungutan. Kita tertibkan, mudah-mudahan segera tertib regulasi kita," katanya.

Ia menambahkan bahwa menurut aturan PP 48 Tahun 2008, pendidikan menengah masih diperbolehkan menerima sumbangan karena masih ada biaya selisih dari dana BOS dan APBD.

"Di Perda 10/2013 juga demikian. Jadi masalah adalah besarannya. Kalau pungutan harus ada regulasi. Itu kan belum, kalau sumbangan boleh. Tapi dengan catatan batasan-batasannya jelas," katanya.

Sebelumnya, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) N 2 Yogyakarta dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakalian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dengan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah.

Kepala SMKN 2 Kota Yogyakarta Dodot Yuliantoro mengklarifikasi terkait adanya laporan ke ORI DIY bahwa setiap tahun sekolah membentuk rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS).

Baca juga: Emil Dardak: Kalau Ada Sekolah yang Maksa Minta Sumbangan, Tagihkan ke Saya

Dalam RAPBS tersebut sudah disetujui oleh para orangtua atau wali murid karena orangtua dan wali murid memberikan masukan program sekolah ke dalam RAPBS.

"Ketika kami paparkan ke orang tua sesuai usulan mereka ini loh di antaranya adalah di SMKN 2 belum memiliki kantin. Memang kami tidak memiliki kantin karena selama Covid-19 kan tidak boleh ada kantin. Kantin yang lama karena tidak representatif jadi kami bongkar pas Covid-19 datang," ujarnya saat ditemui awakmedia di SMKN 2 Kota Yogyakarta, Rabu (14/9/2022).

Saat pembelaaran tatap muka (PTM) sudah diperbolehkan 100 persen dengan jadwal penuh siswa pulang hingga sore hari, hal ini membuat orangtua siswa mengusulkan dibangunnya kantin sekolah. Lantaran bekal siswa tidak cukup hingga sore hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com