Salin Artikel

Pemprov DIY Susun Aturan Terkait Sumbangan Pembiayaan Pendidikan

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal pembiayaan pendidikan.

"Saat ini kami juga sudah melakukan penelitian survei biaya operasional pendidikan pada masing-masing sekolah, pada masing-masing jenjang SMK/SMA itu masing-masing kan beda, tergantung jurusan teknik dan non-teknik," ujar Didik saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).

Dari hasil survei, sudah ditemukan nominal sumbangan. Kemudian dari survei tersebut dibandingkan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didapat dari pemerintah pusat dan APBD.

"Masih ada selisih atau tidak, ini yang perlu kita bicarakan. Itu yang diatur disitu (pergub)," jelas dia.

Disinggung soal laporan orangtua siswa ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY terkait adanya pungutan di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Sleman, pihaknya sedang proses pendalaman.

"Kalau sifatnya sumbangan dan sumbangan itu tidak memaksa, tidak menyumbang ya tidak masalah. Misal sekolah mengumukan menyampaikan APBS ada kekurangan, monggo yang menyumbang. Tidak dibatasi waktu dan jumlahnya," katanya.

"Nanti dalami lagi, dalam artian yang perlu diteliti, apakah permintaan sumbangan itu suka rela atau sifatnya ini (pungutan)," imbuh dia.

Didik menekankan jika sumbangan diwajibkan serta nominalnya juga ditentukan hal tersebut tidak dibenarkan.

"Tapi kalau diwajibkan sekian-sekian per-anak itu kan jadi gak pas, kesan pungutan. Kita tertibkan, mudah-mudahan segera tertib regulasi kita," katanya.

"Di Perda 10/2013 juga demikian. Jadi masalah adalah besarannya. Kalau pungutan harus ada regulasi. Itu kan belum, kalau sumbangan boleh. Tapi dengan catatan batasan-batasannya jelas," katanya.

Sebelumnya, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) N 2 Yogyakarta dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakalian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dengan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah.

Kepala SMKN 2 Kota Yogyakarta Dodot Yuliantoro mengklarifikasi terkait adanya laporan ke ORI DIY bahwa setiap tahun sekolah membentuk rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS).

Dalam RAPBS tersebut sudah disetujui oleh para orangtua atau wali murid karena orangtua dan wali murid memberikan masukan program sekolah ke dalam RAPBS.

"Ketika kami paparkan ke orang tua sesuai usulan mereka ini loh di antaranya adalah di SMKN 2 belum memiliki kantin. Memang kami tidak memiliki kantin karena selama Covid-19 kan tidak boleh ada kantin. Kantin yang lama karena tidak representatif jadi kami bongkar pas Covid-19 datang," ujarnya saat ditemui awakmedia di SMKN 2 Kota Yogyakarta, Rabu (14/9/2022).

Saat pembelaaran tatap muka (PTM) sudah diperbolehkan 100 persen dengan jadwal penuh siswa pulang hingga sore hari, hal ini membuat orangtua siswa mengusulkan dibangunnya kantin sekolah. Lantaran bekal siswa tidak cukup hingga sore hari.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/22/201501378/pemprov-diy-susun-aturan-terkait-sumbangan-pembiayaan-pendidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke