Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 627 juta, Mantan Lurah di Gunungkidul Ditahan

Kompas.com - 30/08/2022, 20:22 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Mantan Lurah Getas, Playen, Gunungkidul, Pamuji, ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungkidul, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Kalurahan Getas tahun anggaran 2019-2020.

Adapun kerugian negara ditaksir sebesar Rp 627 juta.

"Sekarang sudah kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih saat dihubungi wartawan Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Geledah Kantor Dinas LH Bandar Lampung

Dijelaskannya, Pamuji ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah divonis yakni Dwi Hartanto. Penyidik menemukan bukti mantan lurah itu diduga turut terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 627 juta.

"Dwi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan selama enam bulan. Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti Rp 78 juta subsider satu bulan penjara," kata dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, pemeriksaan dengan status tersangka untuk pertama kalinya dan langsung ditahan.

Selama menjalani pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Bahkan, Pramuji mengaku sudah menunggu-nunggu agenda pemeriksaan.

"Sudah ada kewenangan kita untuk upaya paksa, kan gitu," kata Sendhy.

Di hadapan penyidik tersangka Pamuji mengaku tidak melakukan tindakan korupsi seperti yang disangkakan dan memiliki hak ingkar.

"Mengaku tidak menggunakan (uang) sepeser pun. Nanti dilihat dalam fakta persidangan,  disandingkan dengan tersangka lain," kata Sendhy.

Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang No.20/2021 tentang Perubahan Undang-Undang No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1. Ancamannya sekitar 15 tahun penjara.

Penasehat hukum Pamuji, Supar Sarwo Putro mengatakan, penahanan terhadap klien merupakan kewenangan kejaksaan karena unsur obyeknya sudah terpenuhi.

Adapun tugasnya adalah bagaimana bisa menemukan bukti mantan lurah yang menjabat pada periode 2015-2021 memang tidak melakukan tindak korupsi.

"Klien kami memang tidak menggunakan sepeser pun. Nanti pembuktianya dalam persidangan. Saya yakinkan klien kami satu sen pun tidak menggunakan," kata Supar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
'May Day', Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

"May Day", Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Yogyakarta
Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Yogyakarta
Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Yogyakarta
Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Yogyakarta
Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah 'Move On'

Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah "Move On"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com