Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 627 juta, Mantan Lurah di Gunungkidul Ditahan

Adapun kerugian negara ditaksir sebesar Rp 627 juta.

"Sekarang sudah kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih saat dihubungi wartawan Selasa (30/8/2022).

Dijelaskannya, Pamuji ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah divonis yakni Dwi Hartanto. Penyidik menemukan bukti mantan lurah itu diduga turut terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 627 juta.

"Dwi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan selama enam bulan. Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti Rp 78 juta subsider satu bulan penjara," kata dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, pemeriksaan dengan status tersangka untuk pertama kalinya dan langsung ditahan.

Selama menjalani pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Bahkan, Pramuji mengaku sudah menunggu-nunggu agenda pemeriksaan.

"Sudah ada kewenangan kita untuk upaya paksa, kan gitu," kata Sendhy.

Di hadapan penyidik tersangka Pamuji mengaku tidak melakukan tindakan korupsi seperti yang disangkakan dan memiliki hak ingkar.

"Mengaku tidak menggunakan (uang) sepeser pun. Nanti dilihat dalam fakta persidangan,  disandingkan dengan tersangka lain," kata Sendhy.

Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang No.20/2021 tentang Perubahan Undang-Undang No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1. Ancamannya sekitar 15 tahun penjara.

Penasehat hukum Pamuji, Supar Sarwo Putro mengatakan, penahanan terhadap klien merupakan kewenangan kejaksaan karena unsur obyeknya sudah terpenuhi.

Adapun tugasnya adalah bagaimana bisa menemukan bukti mantan lurah yang menjabat pada periode 2015-2021 memang tidak melakukan tindak korupsi.

"Klien kami memang tidak menggunakan sepeser pun. Nanti pembuktianya dalam persidangan. Saya yakinkan klien kami satu sen pun tidak menggunakan," kata Supar.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/30/202210678/diduga-korupsi-dana-desa-yang-rugikan-negara-rp-627-juta-mantan-lurah-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke