YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memberikan sanksi etik kepada Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Karna Wijaya.
Sanksi etik kepada Karna Wijaya melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022.
Baca juga: Diduga Sampaikan Ujaran Kebencian untuk Ade Armando, Dosen UGM Minta Maaf
Keputusan ini ditandatangani oleh Rektor UGM Prof Ova Emilia tertanggal 19 Juli 2022.
"Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022," ujar Prof Ova Emilia dalam keterangan tertulis Humas UGM, Rabu (3/08/2022).
Sanksi etik yang dijatuhkan kepada Karna Wijaya, yaitu kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional paling lambat 14 hari sejak keputusan rektor di atas berlaku serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
Selama dua semester, Karna Wijaya tidak berhak mendapatkan hibah penelitian yang diberikan UGM dan/atau FMIPA UGM.
Karna Wijaya juga akan mengkuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh FMIPA UGM.
"Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat," tandasnya.
Baca juga: Dosen UGM Diduga Sebar Ujaran Kebencian Terkait Penganiayaan Ade Armando
Dewan Kehormatan UGM juga merekomendasikan Karna Wijaya untuk dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang sehingga Rektor UGM memutuskan agar pemeriksaan disiplin yang bersangkutan ditangani oleh tim pemeriksa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Proses pengusulan dan pendampingan pemeriksaan disiplin tersebut akan difasilitasi oleh UGM, dalam hal ini Direktorat SDM.
Seperti diketahui, Dosen FMIPA Karna Wijaya diduga melakukan ujaran kebencian soal insiden penganiayaan yang dialami penggiat media sosial Ade Armando melalui unggahannya di media sosial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.