Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdikpora DI Yogyakarta Beri Peluang Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab Bersekolah di Tempat Lain

Kompas.com - 01/08/2022, 17:53 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan fasilitas kepada anak yang dipaksa untuk pakai jilbab untuk tetap bersekolah atau pindah ke sekolah lain.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah SMAN Banguntapan 1 Bantul, maupun kepada siswa yang dipaksa menggunakan hijab.

Untuk memberikan rasa nyaman, si murid diberikan keleluasaan untuk memilih sekolah di tempat saat ini, yakni SMAN Banguntapan 1 atau di sekolah lain.

Baca juga: Siswi Depresi karena Diduga Dipaksa Pakai Hijab, Ombudsman DI Yogyakarta Minta Klarifikasi Kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul

"Sudah ada komunikasi dengan pendamping, hari ini sudah konfirmasi di tempat yang baru, kemungkinan di SMAN 7 Yogyakarta," kata Didik Senin (1/8/2022).

Didik menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa siswa untuk mengenalan jilbab. Aturan tersebut tertuang pada Permendikbud nomor 45 tahun 2014.

Pada Permendikbud 45 tahun 2014 terkait seragam sekolah bagi tingkat SMA sudah diatur yakni untuk seragam nasional berwarna abu-abu putih. Lalu juga ada seragam Pramuka, seragam ciri khas sekolah, dan ditambah ubtuk dindaerah terdapat seragam baju adat jawa.

"Memang disana di seragam nasional memang ada tetapi tidak terus harus pakai jilbab, yang muslimah memang ada aturan jilbab warna Putih tapi yang bagi yang memakai, pilihan tidak memakai masih boleh," ujar Didik.

Ia menambahkan pihaknya juga sedang menelusuri apakah sekolah juga ikut memperjualbelikan seragam beserta jilbab bagi siswi beragama Islam.

"Jual seragam tidak boleh, sesuai aturan tidak boleh dilakukan oleh sekolah, masih kita dalami apakah ada pemaksaan lain, kita baru dalami, apa namanya apakah itu benar pemaksaan atau bagiaman kita tidak tahu," jelasnya.

Disinggung soal sanksi menurut Didik pihaknya akan melihat kembalo apakah yang dilakukan guru melanggar peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2021 tentang disiplin pegawai.

"Apakah masuk kategori kesalahan lalu komunikasinya BKD kalau kasuk kategori disiplin pegawai, kepala sekolah dipanggil hari Jumat, klarifikasi tapi baru atau pihak, dari yang lain artinya dari si anak kita belum," katanya.

Sebelumnya, seorang siswi SMA Negeri I Banguntapan, Kabupaten Bantul mengalami depresi setelah diduga dipaksa mengenakan hijab. Bahkan siswi ini sampai mengurung diri di dalam kamarnya.

Baca juga: Siswi SMA Negeri di Bantul Depresi Setelah Diduga Dipaksa Memakai Hijab

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kecelakaan di Jalan Baron Gunungkidul, Ayah dan Anak Meninggal

Kecelakaan di Jalan Baron Gunungkidul, Ayah dan Anak Meninggal

Yogyakarta
Minibus Terperosok di Jalur Cinomati Bantul, Korban Meninggal Berasal dari Malang

Minibus Terperosok di Jalur Cinomati Bantul, Korban Meninggal Berasal dari Malang

Yogyakarta
2 Kerangka Manusia yang Ditemukan di Wonogiri Ternyata Korban Pembunuhan

2 Kerangka Manusia yang Ditemukan di Wonogiri Ternyata Korban Pembunuhan

Yogyakarta
Minibus Terperosok ke Jurang di Jalur Cinomati Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia

Minibus Terperosok ke Jurang di Jalur Cinomati Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia

Yogyakarta
Dilaporkan ke Bareskrim, Butet Kertaradjasa Siapkan Kuasa Hukum

Dilaporkan ke Bareskrim, Butet Kertaradjasa Siapkan Kuasa Hukum

Yogyakarta
Sopir yang Hilang di Goa Terawang Blora Saat Antarkan Peserta Kampanye Ditemukan

Sopir yang Hilang di Goa Terawang Blora Saat Antarkan Peserta Kampanye Ditemukan

Yogyakarta
10  Desa di Magelang Terdampak Semburan Awan Panas Gunung Merapi

10 Desa di Magelang Terdampak Semburan Awan Panas Gunung Merapi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Yogyakarta
Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Yogyakarta
Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Yogyakarta
Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Yogyakarta
Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Yogyakarta
3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

Yogyakarta
Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com