Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat karena Selingkuh, ASN Gunungkidul Ajukan Banding

Kompas.com - 21/07/2022, 17:04 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul, DI Yogyakarta, yang diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Kepala  Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sunawan membenarkan seorang mantan ASN berinisial H mengajukan banding sejak 11 Juli 2022.

H diberhentikan karena kasus perselingkuhan sampai memiliki anak.

"Kami siap menghadapi keberatan yang diajukan. Termasuk memberikan bukti-bukti yang memberatkan," kata Sunawan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Selingkuh Sampai Melahirkan, 2 ASN Gunungkidul Dipecat

Dikatakannya, hak banding sesuai dengan peraturan memiliki tenggat waktu 15 hari sejak surat keputusan dikeluarkan pada 1 Juli 2022 lalu.

Meski pengajuan banding ke BPASN ,namun pemkab Gunungkidul juga menerima tembusan.

"Pemberhentian mulai 1 Juli dan surat banding atas keputusan tersebut dilayangkan pada 11 Juli," ucap dia.

Sunawan mengatakan, pemberhentian H ini karena perselingkuhan dengan seorang pria yang juga ASN. Keduanya dipecat tetapi yang mengajukan hanya pihak perempuan.

Sebelum menetapkan sanksi pemberhentian, dibentuk tim pemeriksa terdiri yang terdiri dari atasan langsung, perwakilan dari BKPPD dan Inspektorat Daerah.

"Meski keduanya (ASN) saling berkaitan, tapi banding hanya diajukan oleh pihak perempuan," kata dia.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menjelaskan, keputusan pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri ini karena keduanya melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP)  No.10/1983 sebagaimana diubah dalam PP No.45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Selain itu juga berdasarkan keputusan Bupati Gunungkidu pemberian sanksi maksimal ini, diharapkan memberikan efek jera dan tidak diikuti ASN lain. 

Dijelaskannya, hingga kini ada 12 kasus berkaitan dengan disiplin pegawai. Di mana empat di antaranya sudah selesai.

"Untuk empat yang selesai, dua PNS dipecat, sedangkan dua lainnya disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah karena kasus cerai tanpa izin," kata Iskandar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 30 September 2023: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 30 September 2023: Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Polisi Kantongi Nama Kandidat Tersangka Kasus Pengeroyokan Staf Media Madura United

Polisi Kantongi Nama Kandidat Tersangka Kasus Pengeroyokan Staf Media Madura United

Yogyakarta
Kekeringan di Bukit Menoreh Meluas, Delapan Dusun Minta Bantuan Air Bersih

Kekeringan di Bukit Menoreh Meluas, Delapan Dusun Minta Bantuan Air Bersih

Yogyakarta
Kapolri Sebut Kelompok Teroris Kini Duet dengan Jaringan Narkoba

Kapolri Sebut Kelompok Teroris Kini Duet dengan Jaringan Narkoba

Yogyakarta
Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Kapolri Pastikan Polri Transparan

Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Kapolri Pastikan Polri Transparan

Yogyakarta
Hari Ini di DIY Sampai 33 Derajat Celsius, Salah Satu Penyebabnya Fenomena Equinox

Hari Ini di DIY Sampai 33 Derajat Celsius, Salah Satu Penyebabnya Fenomena Equinox

Yogyakarta
Dua Bidang Tanah Milik Mantan Kepala Dispertaru DIY Disita Kejaksaan

Dua Bidang Tanah Milik Mantan Kepala Dispertaru DIY Disita Kejaksaan

Yogyakarta
Jika Suhu Tinggi, Pemkot Yogyakarta Bakal Pasang Cerobong di Depo Sampah

Jika Suhu Tinggi, Pemkot Yogyakarta Bakal Pasang Cerobong di Depo Sampah

Yogyakarta
Tugu Pal Putih Yogyakarta Dipasang Pagar Baru, Disbud DIY: Banyak Puntung Rokok dan Bekas Jejak Kaki

Tugu Pal Putih Yogyakarta Dipasang Pagar Baru, Disbud DIY: Banyak Puntung Rokok dan Bekas Jejak Kaki

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Pasang Pagar Baru di Tugu Pal Putih

Pemkot Yogyakarta Pasang Pagar Baru di Tugu Pal Putih

Yogyakarta
Putri Ariani Posisi Ke-4 America's Got Talent 2023, Kepsek SMM: Putri Sudah Juara Dunia

Putri Ariani Posisi Ke-4 America's Got Talent 2023, Kepsek SMM: Putri Sudah Juara Dunia

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 29 September 2023: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 29 September 2023: Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Berebut Berkah Raja Keraton Yogyakarta pada Grebeg Maulud

Berebut Berkah Raja Keraton Yogyakarta pada Grebeg Maulud

Yogyakarta
Disengat Kawanan Tawon Gung, Perempuan di Gunungkidul Masuk RS

Disengat Kawanan Tawon Gung, Perempuan di Gunungkidul Masuk RS

Yogyakarta
Jalani Visum, Siswa Korban Perundungan di Cilacap Alami Luka Lebam di Wajah, Perut, dan Bahu

Jalani Visum, Siswa Korban Perundungan di Cilacap Alami Luka Lebam di Wajah, Perut, dan Bahu

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com