Kuasa hukum korban sekaligus Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa Gyovani Sarwolfam berujar, kronologis bermula saat korban berinisial R menghadiri sebuah acara di Titik Nol Kilometer.
Saat itu korban hendak mengisi acara street art.
Di saat menunggu acara dimulai, R tengah berkumpul bersama teman-temannya. Kemudian muncul pelaku berinisial TSN, yang kemudian di samping R.
Baca juga: Ombudsman Temukan Sekolah di Yogyakarta Jual Seragam Siswa
TSN lalu menepuk punggung rekan R, namun pada saat itu rekan R langsung menghindar dari pelaku. Lantaran rekan R menghindar, pelaku lalu melancarkan aksinya kepada R.
TSN lalu menepuk pundak R, seketika R seperti terdiam.
"Setelah menepuk pundak korban, kemudian pelaku mengelus rambut korban, dan meraba kedua pundak korban dari belakang. Melihat korban seperti tak tersadar atau pasrah saat rambutnya dibelai dan dipeluk pelaku dari belakang, pelaku juga berusaha melepas pakaian dalam korban dari belakang," kata Gyovani, ditemui di kantor LKBH Kota Yogyakarta, Rabu (7/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.