Salin Artikel

Polisi Tidak Tahan Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, Ini Alasannya

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menahan pelaku pelecehan dengan modus seperti gendam yang terjadi di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, pada Minggu (3/7/2022).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan polisi terkait terjadinya pelecehan seksual di tempat umum yakni di nol kilometer dengan korban berinisial R.

"Pelaku tidak ditahan, karena ancaman hukuman 4 tahun. Kami terapkan Pasal 6 huruf a UU TPKS," ujar Apri, saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis, (7/7/2022).

Saat ini, kepolisian sedang dalam proses penyelidikan. Dalam proses ini, polisi telah memeriksa saksi-saksi.

"Kami masih proses penyelidikan. Masih meriksa saksi-saksi, untuk korban dan pelaku juga sudah kami mintai keterangan semuanya," ujar dia.

Disinggung apakah pelaku memiliki gangguan jiwa, Apri belum bisa memastikannya.

"Kalau itu kami belum bisa memberikan keterangan karena kami masih memerlukan pemeriksaan ahli," ucap dia.

Sebelumnya, pelecehan seksual di tempat umum dengan modus seperti gendam terjadi di titik nol kilometer, Kota Yogyakarta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/7/2022) dan menimpa seorang perempuan berinisial R.


Kuasa hukum korban sekaligus Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa Gyovani Sarwolfam berujar, kronologis bermula saat korban berinisial R menghadiri sebuah acara di Titik Nol Kilometer.

Saat itu korban hendak mengisi acara street art.

Di saat menunggu acara dimulai, R tengah berkumpul bersama teman-temannya. Kemudian muncul pelaku berinisial TSN, yang kemudian di samping R.

TSN lalu menepuk punggung rekan R, namun pada saat itu rekan R langsung menghindar dari pelaku. Lantaran rekan R menghindar, pelaku lalu melancarkan aksinya kepada R.

TSN lalu menepuk pundak R, seketika R seperti terdiam.

"Setelah menepuk pundak korban, kemudian pelaku mengelus rambut korban, dan meraba kedua pundak korban dari belakang. Melihat korban seperti tak tersadar atau pasrah saat rambutnya dibelai dan dipeluk pelaku dari belakang, pelaku juga berusaha melepas pakaian dalam korban dari belakang," kata Gyovani, ditemui di kantor LKBH Kota Yogyakarta, Rabu (7/7/2022).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/07/201048678/polisi-tidak-tahan-pelaku-dugaan-pelecehan-seksual-di-titik-nol-kilometer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke