Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/07/2022, 17:48 WIB

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melakukan pemantauan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di DIY.

Dalam pantauan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI masih menemukan beberapa sekolah yang menjual seragam siswa.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Budhi Masturi menyampaikan, proses pemantauan melibatkan stakeholder bersama warga penggiat pendidikan.

Selain mengenai pelaksanaan PPDB (zonasi, jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orangtua) dan pungutan sekolah, Ombudsman RI DIY juga masih menemukan ditemukan praktik penjualan seragam/bahan seragam oleh sekolah juga madrasah, yang dikemas dengan berbagai cara.

Baca juga: 12 Puskesmas di Bantul Kini Menggunakan Jamu untuk Pengobatan Pasien

"Keluhan mengenai jual beli seragam terjadi pada sekolah negeri, madrasah maupun sekolah swasta dari berbagai tingkatan," kata Budhi, pada Kamis (7/7/2022).

Terkait hal itu, Perwakilan Ombudsman RI DIY mengingatkan bahwa penjualan seragam/bahan seragam oleh sekolah maupun madrasah adalah dilarang.

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.

Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

Pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam.

Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.

Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.

Lebih lanjut Budhi menambahkan, pada Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang komite madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam.

Budhi menyampaikan, beberapa modus yang dilakukan oleh sekolah adalah dengan cara membagikan formulir pesanan.

Pada formulir tersebut tidak ada keterangan nama sekolah dan tidak dicantumkan keterangan bahwa seragam boleh dibeli di luar sekolah.

"Bagi formulir pemesanan, itu nanti tinggal ceklis-ceklis saja ketemu angkanya berapa. Biasa formulirnya tidak ditulis nama sekolahya. Tapi, yang nyiapin dari sekolah. Di situ juga enggak ditulis bisa beli di luar, cuma menyampaikan (beli) di sana saja monggo. Tapi, akhirnya orangtua seakan wajib membeli, jadi memang caranya seperti itu," ujar Budhi.

Ombudsman RI saat ini juga sedang melakukan pengecekan apakah sekolah-sekolah ini melakukan kerja sama dengan toko kain.

Karena, dalam pemantauan tahun sebelumnya, pihaknya menemukan beberapa sekolah yang bekerja sama dengan toko kain.

"Tahun sebelumnya kami dapat pengakuan dari sekolah bahwa sekolah menerima pengembalian uang dari mitra. Mungkin enggak besar sekisaran Rp 10.000-an satu stel bahannya. Tapikan itu tetap banyak kalau dijumlahkan," ungkap dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ratusan Orang yang Dievakuasi ke Polda DIY Saat Kericuhan Dipulangkan

Ratusan Orang yang Dievakuasi ke Polda DIY Saat Kericuhan Dipulangkan

Yogyakarta
Sejarah Kabupaten Gunungkidul, Hutan Belantara Tempat Pelarian Orang Majapahit

Sejarah Kabupaten Gunungkidul, Hutan Belantara Tempat Pelarian Orang Majapahit

Yogyakarta
Pensiunan Usia 64 tahun di Sleman Diduga Cabuli 11 Anak

Pensiunan Usia 64 tahun di Sleman Diduga Cabuli 11 Anak

Yogyakarta
Kapolda DIY Minta Maaf ke Yayasan Tamansiswa

Kapolda DIY Minta Maaf ke Yayasan Tamansiswa

Yogyakarta
Respons Kericuhan di Yogyakarta, Sultan: Marilah Mengedepankan Bebrayan Paseduluran

Respons Kericuhan di Yogyakarta, Sultan: Marilah Mengedepankan Bebrayan Paseduluran

Yogyakarta
Sempat Bentrok di Yogyakarta, PSHT dan Brajamusti Sepakat Berdamai: 'Paseduluran Sak Lawase'

Sempat Bentrok di Yogyakarta, PSHT dan Brajamusti Sepakat Berdamai: "Paseduluran Sak Lawase"

Yogyakarta
Sejarah Kabupaten Sleman yang Dahulu Bernama Sulaiman

Sejarah Kabupaten Sleman yang Dahulu Bernama Sulaiman

Yogyakarta
Detik-detik Bus Rombongan Keluarga Terguling Usai Berwisata di Gunungkidul

Detik-detik Bus Rombongan Keluarga Terguling Usai Berwisata di Gunungkidul

Yogyakarta
Duduk Perkara Bentrokan di Tamansiswa Yogyakarta, Polisi: Dilatarbelakangi Penganiayaan di Parangtritis

Duduk Perkara Bentrokan di Tamansiswa Yogyakarta, Polisi: Dilatarbelakangi Penganiayaan di Parangtritis

Yogyakarta
Tanggapi Isu Keretakan Hubungan Jokowi dan Megawati, FX Rudy: Tahun Politik, Semua 'Digoreng' Terus

Tanggapi Isu Keretakan Hubungan Jokowi dan Megawati, FX Rudy: Tahun Politik, Semua "Digoreng" Terus

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Khawatir Psikologis Warga Usai Kericuhan di Tamansiswa

Pj Wali Kota Yogyakarta Khawatir Psikologis Warga Usai Kericuhan di Tamansiswa

Yogyakarta
Buntut Bentrokan di Tamansiswa Yogyakarta, 9 Orang Terluka

Buntut Bentrokan di Tamansiswa Yogyakarta, 9 Orang Terluka

Yogyakarta
Sepakat Berdamai, Dua Pengurus Kelompok yang Terlibat Kericuhan di Tamansiswa Yogyakarta Saling Meminta Maaf

Sepakat Berdamai, Dua Pengurus Kelompok yang Terlibat Kericuhan di Tamansiswa Yogyakarta Saling Meminta Maaf

Yogyakarta
Dua Kelompok yang Ricuh di Jalan Tamansiswa Yogya, PSHT dan Brajamusti, Berdamai

Dua Kelompok yang Ricuh di Jalan Tamansiswa Yogya, PSHT dan Brajamusti, Berdamai

Yogyakarta
Kronologi Kerusuhan di Jalan Tamansiswa Yogyakarta, Bermula dari Keributan di Parangtritis

Kronologi Kerusuhan di Jalan Tamansiswa Yogyakarta, Bermula dari Keributan di Parangtritis

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com