Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/07/2022, 17:48 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melakukan pemantauan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di DIY.

Dalam pantauan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI masih menemukan beberapa sekolah yang menjual seragam siswa.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Budhi Masturi menyampaikan, proses pemantauan melibatkan stakeholder bersama warga penggiat pendidikan.

Selain mengenai pelaksanaan PPDB (zonasi, jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orangtua) dan pungutan sekolah, Ombudsman RI DIY juga masih menemukan ditemukan praktik penjualan seragam/bahan seragam oleh sekolah juga madrasah, yang dikemas dengan berbagai cara.

Baca juga: 12 Puskesmas di Bantul Kini Menggunakan Jamu untuk Pengobatan Pasien

"Keluhan mengenai jual beli seragam terjadi pada sekolah negeri, madrasah maupun sekolah swasta dari berbagai tingkatan," kata Budhi, pada Kamis (7/7/2022).

Terkait hal itu, Perwakilan Ombudsman RI DIY mengingatkan bahwa penjualan seragam/bahan seragam oleh sekolah maupun madrasah adalah dilarang.

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.

Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

Pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam.

Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.

Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.

Lebih lanjut Budhi menambahkan, pada Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang komite madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam.

Budhi menyampaikan, beberapa modus yang dilakukan oleh sekolah adalah dengan cara membagikan formulir pesanan.

Pada formulir tersebut tidak ada keterangan nama sekolah dan tidak dicantumkan keterangan bahwa seragam boleh dibeli di luar sekolah.

"Bagi formulir pemesanan, itu nanti tinggal ceklis-ceklis saja ketemu angkanya berapa. Biasa formulirnya tidak ditulis nama sekolahya. Tapi, yang nyiapin dari sekolah. Di situ juga enggak ditulis bisa beli di luar, cuma menyampaikan (beli) di sana saja monggo. Tapi, akhirnya orangtua seakan wajib membeli, jadi memang caranya seperti itu," ujar Budhi.

Ombudsman RI saat ini juga sedang melakukan pengecekan apakah sekolah-sekolah ini melakukan kerja sama dengan toko kain.

Karena, dalam pemantauan tahun sebelumnya, pihaknya menemukan beberapa sekolah yang bekerja sama dengan toko kain.

"Tahun sebelumnya kami dapat pengakuan dari sekolah bahwa sekolah menerima pengembalian uang dari mitra. Mungkin enggak besar sekisaran Rp 10.000-an satu stel bahannya. Tapikan itu tetap banyak kalau dijumlahkan," ungkap dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Yogyakarta
Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Yogyakarta
Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Yogyakarta
Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Yogyakarta
Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Yogyakarta
3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

Yogyakarta
Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Yogyakarta
Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Yogyakarta
Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Yogyakarta
Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Yogyakarta
Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Yogyakarta
Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Yogyakarta
10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

Yogyakarta
3 Santri Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Orang Masih Dicari

3 Santri Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Orang Masih Dicari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com