YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Cinta ditolak, pemuda asal Bantul berinisial PQA (23) nekat memperkosa seorang gadis idamannya berinisial NSS (26), warga Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo menjelaskan kronologi kejadiannya. Pada tanggal 25 Juni 2022 sore hari, pelaku mengajak korban jalan-jalan. Setelah jalan-jalan kurang lebih pada pukul 19.00 WIB pelaku mengajak korban ke Kostel di daerah Pandeyan, Kemantren (Kecamatan) Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Pelaku dari sore hari mengajak korban jalan-jalan kemudian, janji (pelaku) akan dipertemukan dengan omnya namun setelah sampai kostel pelaku menyeret korban dimasukkan ke kamar mandi yang ada di dalam kamarnya," kata dia, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Oknum ASN Pengadilan Agama Diduga Perkosa Pelajar Peserta PKL
Korban disekap selama 3 jam dan diajak untuk berhubungan layaknya suami istri, korban lantas menolak ajakan dari pelaku. Sehingga, korban diperkosa oleh pelaku.
"Pada saat kejadian tersebut korban menghubungi rekannya, memberitahukan rekannya bahwa yang bersangkutan telah jadi korban pemerkosaan. Kemudian temannya mencari alamat yang sudah di-sharelock oleh korban kemudian berhasil ditemukan di kostel," paparnya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menambahkan pelaku sempat melakukan pemukulan terhadap korban karena tidak mau diajak berhubungan layaknya suami istri.
Pelaku juga mendorong korban hingga menabrak dinding dan korban meronta-ronta.
"Di situ korban meronta-ronta, kemudian kakinya diikat dengan ikat pinggang tangannya juga diikat dengan rantai dompet," jelasnya.
Baca juga: Perkosa Anak Tiri Sejak 4 Tahun Lalu, Petani di Jepara Ditangkap
Saat diikat, korban meronta dan bisa melepaskan diri lalu korban menghubungi rekannya untuk meminta bantuan.
"Setelah sekian waktu di dalam kamar karena kehabisan tenaga pelaku bisa melakukan niatnya yakni pemerkosaan," imbuh dia.
Selain memukul korban, lanjut Nuri, pelaku juga sempat menodongkan pisau ke arah korban. Korban diancam akan dibunuh jika korban tidak mau menuruti nafsu bejat pelaku.
"Modus pelaku senang sama korban, sengaja melakukan itu agar korban mau dinikahi," jelasnya.
Pelaku dan korban diketahui telah lama saling mengenal karena masih satu desa dan dalam satu karang taruna.
"Bukan pacar, tidak mau diajak menikah karena enggak cinta," ucap Nuri.
Korban berhasil ditemukan oleh rekannya pada pukul 19.00 bersama penjaga kostel, korban ditemukan dalam keadaan telanjang bersama pelaku.
"Sekitar jam 19.00 teman korban bersama penjaga kostel mendobrak kamar dan mendapati pelaku dan korban dalam keadaan telanjang di kamar dengan acak-acakan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.