Konser musik di Seven Sky Lippo Plaza, Kota Yogyakarta, yang digelar pada Minggu (12/6/2022) berakhir ricuh.
Belakangan diketahui, penyelenggaraan kegiatan tersebut ternyata tanpa seizin kepolisian.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gondokusuman Kompol Surahma menjelaskan, akibat menggelar konser tanpa izin, penyelenggara terancam terkena tindak pidana ringan (tipiring).
"Tipiring. Penyelenggaranya karena tanpa izin. Penentuan kan hasil dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik," ungkapnya, Selasa.
Adapun pasal yang bakal dikenakan ke penyelenggara adalah Pasal 510.
"Tipiring Pasal 510. Itu nanti hakim yang menentukan," tuturnya.
Baca selengkapnya: Penyelenggara Konser Berujung Ricuh Terancam Tipiring
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua; Kontributor Magelang, Ika Fitriana; Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.