KOMPAS.com - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyayangkan adanya oknum warga yang pasang tarif parkir di lokasi wisata Gumuk Pasir sebesar Rp 100.000.
Halim pun sudah meminta jajarannya untuk menyelidiki status lahan yang dijadikan tempat parkir itu.
Sementara itu, berita soal oknum pengasuh pondok pesantren yang divonis 8 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates karena mencabuli remaja 15 tahun juga menjadi sorotan.
Kuasa hukum terdakwa mengaku akan mengajukan upaya banding atas vonis itu.
Berikut ini berita populer Yogyakarta secara lengkap:
Halim akan menindaklanjuti soal informasi tarif parkir di lokasi wisata Gumuk Pasir yang disebut melanggar aturan.
Jika benar lahan tempat parkir menuju Gumuk Pasir itu merupakan milik perseorangan, pemiliknya tidak bisa mematok harga seenak hati.
"Walaupun itu milik pribadi harus mengikuti ketentuan, ora iso sakarepe dewe (tidak bisa seenaknya saja)," sebut Halim.
Baca berita selengkapnya: Bupati Bantul soal Tarif Parkir di Gumuk Pasir Rp 100.000: Ora Iso Sakarepe Dewe
MSMA, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), divonis 8 tahun karena terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja.
Kasus itu terungkap setelah keluarga korban melapor pada 27 Desember 2021 ke polisi.
Namun demikian, terdakwa MSMA melalui kuasa hukumnya berupaya banding terhadap vonis itu.
Baca berita selengkapnya: Cabuli Anak 15 Tahun, Pengasuh Ponpes di Kulon Progo Divonis 8 Tahun Penjara
Paguyuban Pedagang Daging Sapi (PPDS), Segoroyoso, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mogok selama tiga hari setelah sejumlah pasar hewan ditutup.
"Selama tiga hari terhitung Selasa (31/5/2022) malam hingga Sabtu 3 Juni 2022 yang akan datang. Sudah kita edarkan Senin (30/5/2022) malam," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (31/5/2022).
Baca berita selengkapnya: Mogok Sembelih Sapi karena Pasar Hewan Ditutup, PPDS: Mau Potong Apa?