YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Bupati Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sunaryanta meminta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bersabar menunggu gaji yang belum cair hingga saat ini.
Dia memastikan gaji PPPK akan tetap diberikan. Namun, ada proses yang harus diselesaikan terlebih dahulu
"Nunggu dulu. Secepatnya. Tapi, ada proses dan nanti pada waktunya akan dicairkan ke masing-masing pegawai," kata Sunaryanta kepada wartawan di Kapanewon Saptosari, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Pemkab Kurang Anggaran, PPPK di Gunungkidul Belum Gajian
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul yang juga PPPK, Aris Wijayanto mengatakan saat ini memaksimalkan tabungan yang dimilikinya untuk memenuhi kebutuhannya.
Pasalnya, gaji saat menjadi honorer yang sebelumnya berasal dari bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunjangan guru pengganti dari Pemkab Gunungkidul, sudah tidak diterimanya sejak turunnya Surat Keputusan (SK) menjadi PPPK pada 27 April 2022 lalu.
"Ya tidak bisa apa-apa, aling dari tabungan atau kalau yang punya kerjaan sampingan ya dari itu. Kalau ini sudah tidak bisa disiasati," kata Aris.
Dia mengatakan hingga kini belum ada tanda-tanda gaji masuk. Padahal seharusnya gaji diterima awal bulan.
"Belum ada kabar resminya, semoga secepatnya," kata Aris.
Sebelumnya, Aris mengatakan sebanyak 907 telah menerima SK pengangkatan sebagai ASN kategori PPPK.
"Saya diterima dari formasi di tempat mengabdi, tidak pindah sekolah," kata Aris saat dihubungi melalui sambungan telepon Selasa (7/6/2022).
Mereka yang menerima SK sebagai PPPK dikontrak selama lima tahun dengan rata-rata gaji pokok Rp 2,9 juta. Lalu jika ditambah tunjangan maka total gaji menjadi Rp 3,5 juta per bulannya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengakui belum mencairkan gaji PPPK karena beberapa hal. Salah satunya adalah karena kekurangan anggaran.
Pihaknya sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran Rp 29 miliar per tahun untuk gaji PPPK. Namun, setelah dihitung ulang total gaji pokok dan tunjangan yang dibutuhkan Rp 50 miliar selama setahun.
"Ada prosesnya dan kami janji tidak lama lagi segera mencairkan ke masing-masing pegawai," kata Drajad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.