YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, masih belum mendapatkan gaji.Padahal para PPPK tersebut telah menerima surat keputusan (SK) sejak 27 April 2022 lalu.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul Aris Wijayanto mengatakan, sebanyak 907 PPPK telah menerima SK pengangkatan pada 27 April 2022 lalu.
Menurutnya, mereka langsung bekerja di formasi yang sudah disediakan. Dalam hal ini tugas yang dikerjakan tidak jauh berbeda dengan saat menjadi guru honorer.
"Saya diterima dari formasi di tempat mengabdi, tidak pindah sekolah," kata Aris saat dihubungi melalui sambungan telepon Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya: Tenaga Honorer Masa Kerja Minimal 10 Tahun Jadi Prioritas PPPK
Aris mengakui setelah satu bulan bekerja hingga kini belum ada gaji yang diterima. Padahal seharusnya sejak menerima SK sudah berhak menerima gaji.
"Harusnya sudah gajian, tapi hingga saat ini memang belum diberikan," ucap dia.
Dia menjelaskan para guru yang lolos seleksi PPPK dikontrak selama lima tahun dengan rata-rata gaji pokok Rp 2,9 juta. Jika ditambah tunjangan maka total gaji yang diterima Rp 3,5 juta perbulannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengakui belum mencairkan gaji PPPK karena beberapa hal. Salah satunya adalah alokasi anggaran yang belum mencukupi.
Sebenarnya pihaknya sudah mengalokasikan anggaran Rp 29 miliar per tahun untuk gaji PPPK. Namun setelah dihitung ulang total gaji pokok dan tunjangan yang dibutuhkan Rp 50 miliar selama setahun.
"Ada prosesnya dan kami janji tidak lama lagi segera mencairkan ke masing-masing pegawai," kata Drajad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.