Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Nur Widihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Wuyono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon Nusihono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Adapun para tersangka diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore.
KPK mengamankan 27.258 dollar AS dalam tas goodie bag dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menduga Haryadi menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.
"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Wuyono) dan juga untuk NWH (Nur Widihartana)," ujar Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.