YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X kecewa terhadap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022). Dia menilai Haryadi telah melanggar janjinya dalam pakta integritas.
"Dihadapi saja proses hukum itu kalau memang melakukan, karena Mas Haryadi juga melanggar janjinya sendiri, karena sudah menandatangani pakta integritas," ujar Sultan, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Rayakan Tertangkapnya Mantan Wali Kota Yogyakarta, Pria Ini Potong Rambut
Sultan mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara pasti terkait pembangunan apartemen mana yang membuat Haryadi dicokok oleh KPK.
"Saya belum tahu persis prosesnya apa seperti apa. Itu wewenangnya yang ada di Kota," imbuh Sultan.
Ngarsa Dalam juga mempertanyakan adanya pertemuan di rumah dinas mengingat Haryadi sudah habis masa jabatannya sebagai Wali Kota Yogyakarta.
"Masalahnya beliau sudah pensiun. Kenapa pertemuan di rumah dinas Wali Kota yang seharusnya dia tidak ada di situ," katanya.
Dengan temuan ini, Sultan menilai KPK konsisten menangkap pelanggar pakta integritas dan memprosesnya secara hukum. Dia pun meminta Haryadi untuk menghadapi proses hukum yang ada.
"Masalahnya saya enggak tahu. Saya bukan penyidik. Proses hukum hadapi saja," ucapnya
Sultan meminta kepada pejabat agar konsisten menaati pakta integritas yang sudah ditanda tangani, agar kasus serupa tidak kembali terulang.
"Kalau memang anti korupsi ya anti korupsi," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.