YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menunjuk Octo Noor Arafat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Penunjukkan Octo buntut dari ditetapkannya status tersangka kepala dinas sebelumnya, Nur Widhihartana, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi prosesnya sesuai ketentuan, karena yang definitif terkena operasi tangkap tangan (OTT), maka yang bersangkutan kita berhentikan sementara sembari menunggu proses persidangan dan kekuatan hukum yang tetap," ujar Sumadi, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Ditangkap KPK, Sultan: Mas Haryadi Melanggar Janjinya
"Sekarang Plh adalah Pak Octo Noor Arafat," imbuh dia.
Sumadi menjelaskan, penunjukkan Plh pada hari ini bertujuan agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat.
"Hari ini sudah jadi Plh, saya gak mau pelayanan terhambat. Sudah saya tandatangani tadi," kata dia.
Disinggung apakah penunjukan ini membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumadi menyampaikan hal itu tidak perlu dilakukan.
"Tidak kalau pelaksana tugas (Plt) iya (butuh rekomendasi), karena saat ini belum ada kekuatan hukumnya," kata dia.
Ia menambahkan ditunjuknya Plh ini langsung diberikan tugas untuk mencermati izin mendirikan bangunan (IMB) yang ada di Kota Yogyakarta.
Baca juga: Rayakan Tertangkapnya Mantan Wali Kota Yogyakarta, Pria Ini Potong Rambut
"Bersama Plh, kami minta asisten dua yang membidangi untuk melakukam pencermatan. Akan kita cermati, terus kami minta penyempurnaan SOP dan pelayanan prima terkait batasan waktu dan sebagainya," ujar Sumadi.
Sumadi menambahkan, dirinya belum mengetahui IMB dari apartemen Royal Kedhaton karena izin pendiriannya baru terbit pada 2 Juni lalu, dan saat ini dibawa oleh KPK.
"Kita lihat nanti, saya belum melihat wujudnya, kan baru tanggal 2 kemarin dan dibawa (KPK). Kalau menyalahi aturan, ya kita sesuaikan dengan ketentuan," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti usai ditetapkan tersangka pengurusan perizinan di wilayah Kota Gudeg.
Haryadi ditetapkan tersangka bersama bersama Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono.
"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Juni 2022," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta, Diduga Terima Suap Minimal Rp 50 Juta Terkait IMB Apartemen