Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kematian Seorang Warga yang Diduga Dihakimi Selingkuhan Istrinya

Kompas.com - 09/05/2022, 22:45 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap SR (46) alias K, orang yang diduga menganiaya hingga mengakibatkan korbannya tewas.

SR warga Pedukuhan Kaligondang, Kalurahan Temonkulon, Kapanewon Temon. Korbannya N (39), warga Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap. 

Polisi menangkap SR setelah pemeriksaan maraton dan gelar perkara pada Minggu-Senin, 8 sampai 9 Mei 2022.

Baca juga: Pria di Asahan Bunuh Pacar Ayahnya, Dendam Sang Ibu Sakit dan Meninggal karena Perselingkuhan

“Kami mengungkap dugaan perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan, Senin (9/5/2022).

Peristiwanya sudah terjadi pada 4 Mei 2022 lalu. N dikubur pada 5 Mei 2022.

SR mengaku nekat menghabisi korban karena perselingkuhan dirinya dengan TS (39), istri N, diketahui korban.

SR dan N cekcok hingga berkelahi di dekat rumah N pada 4 Mei 2022. SR menganiaya dengan cara membenturkan kepala korban pada pohon kelapa, lalu memukul tubuh korban beberapa kali.

Pelaku kemudian melarikan diri lewat sungai kecil dan pulang menuju rumahnya. N pulang tapi dilarang TS masuk rumah.

Perkelahian itu mengakibatkan banyak bekas luka di tubuh korban, baik di dahi, pelipis mata, dada, dan pinggang. Warga menemukan N tergeletak di jalan cor blok dengan luka itu.

Meski ditemukan warga dalam kondisi penuh luka, tidak ada yang melapor kejadian ke polisi. Polisi mengendus kabar itu langsung melakukan penyelidikan.

Lima orang warga diperiksa, termasuk SR dan TS. Polisi juga menggelar perkara, Senin siang. Terungkap dari gelar perkara bahwa SR sebagai pelakunya.

Semua diawali SR terpergok korban sedang bermesraan dengan TS di rumah korban.  Polisi menjerat SR dengan pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Polisi berencana melakukan otopsi mayat. Selain itu menerbitkan surat penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka,” kata Jeffry.

Baca juga: Kades Diduga Selingkuh, Ratusan Warga Segel Kantor Desa Sialang Jaya, Rokan Hulu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com