KOMPAS.com - Penjebolan tembok Keraton Kartasura pada Kamis (21/4/2022) menjadi sorotan.
Padahal, tembok yang dibuat sekitar tahun 1680 itu sudah didaftarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah sebagai cagar budaya.
Terkait kisruh ini, Camat Kartasura Joko Miranto sudah bertanya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo untuk memastikan apakah tembok benteng itu masuk dalam daftar cagar budaya atau tidak.
"Menurut informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa tembok itu sudah didaftarkan sebagai cagar budaya," ujarnya, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Didaftarkan Jadi Cagar Budaya, Tembok Benteng Keraton Kartasura Malah Dijebol Pemiliknya
Rencananya, lahan di area tembok Keraton Kartasura itu ingin dijadikan kos-kosan.
Bambang menjelaskan, lahan seluas 682 meter persegi itu dibeli seharga Rp 850 juta dari seseorang yang saat ini tinggal di Lampung.
"Pertama miliknya Ibu Linawati. Rumahnya di dalam sini tapi sekarang ikut suami di Lampung. Luasnya 682 meter persegi seharga Rp 850 juta. Baru dibayar separuh dua minggu yang lalu," ucapnya, Sabtu (23/4/2022).
Menyoal penjebolan tembok benteng, Bambang mengaku saat membersihkan lahan tersebut, tidak ada yang memberi tahu bahwa kawasan itu bagian dari cagar budaya.
Ketua RT setempat bahkan memintanya untuk membongkar tembok Keraton Kartasura lantaran pemeliharaannya merugikan kas selama berpuluh-puluh tahun.
Setiap membersihkan rumput liar di lahan itu, pihak RT disebut menghabiskan kas sebesar Rp 300.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.