Salin Artikel

Kisruh Penjebolan Tembok Keraton Kartasura, Pembeli Bayar Lahan Rp 850 Juta ke Seseorang, Bupati Sukoharjo: Kok Dia Bisa Punya Sertifikat?

KOMPAS.com - Penjebolan tembok Keraton Kartasura pada Kamis (21/4/2022) menjadi sorotan.

Padahal, tembok yang dibuat sekitar tahun 1680 itu sudah didaftarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah sebagai cagar budaya.

Terkait kisruh ini, Camat Kartasura Joko Miranto sudah bertanya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo untuk memastikan apakah tembok benteng itu masuk dalam daftar cagar budaya atau tidak.

"Menurut informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa tembok itu sudah didaftarkan sebagai cagar budaya," ujarnya, Jumat (22/4/2022).

Bermula dari pembelian lahan

Perwakilan keluarga pembeli tanah, Bambang Cahyono, mengatakan, pihaknya menggempur sebagian tembok Benteng Keraton Kartasura untuk akses masuk kendaraan material.

Rencananya, lahan di area tembok Keraton Kartasura itu ingin dijadikan kos-kosan.

Bambang menjelaskan, lahan seluas 682 meter persegi itu dibeli seharga Rp 850 juta dari seseorang yang saat ini tinggal di Lampung.

"Pertama miliknya Ibu Linawati. Rumahnya di dalam sini tapi sekarang ikut suami di Lampung. Luasnya 682 meter persegi seharga Rp 850 juta. Baru dibayar separuh dua minggu yang lalu," ucapnya, Sabtu (23/4/2022).

Menyoal penjebolan tembok benteng, Bambang mengaku saat membersihkan lahan tersebut, tidak ada yang memberi tahu bahwa kawasan itu bagian dari cagar budaya.

Ketua RT setempat bahkan memintanya untuk membongkar tembok Keraton Kartasura lantaran pemeliharaannya merugikan kas selama berpuluh-puluh tahun.

Setiap membersihkan rumput liar di lahan itu, pihak RT disebut menghabiskan kas sebesar Rp 300.000.

Menurut Etik, tanah di dalam keraton tidak bisa bersertifikat.

"Hanya menempati bangunan. Jadi magersari istilahnya. Kok dia bisa mempunyai sertifikat itu yang saya pertanyakan," ungkapnya, Sabtu.

Untuk itu, pihaknya bakal menelusuri asal-usul sertifikat tanah di dalam kawasan tersebut.

"Harapan kami nanti bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi kami tidak bisa langsung iya memaafkan. Tapi ini benar-benar diselesaikan. Mereka mengembalikan mungkin tidak bisa. Batu batanya saja satu kilo lebih. Kita beli bata seperti itu tidak mungkin bisa ada di sini," paparnya sewaktu meninjau lokasi.

Tembok Keraton Kartasura dijebol

Sebagai informasi, tembok Keraton Kartasura terletak di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tembok yang terbuat dari batu bata tersebut memiliki panjang sekitar 65 meter.

Adapun untuk tembok yang dijebol panjangnya sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter, dan tinggi 3,5 meter.

Lokasi tembok Keraton Kartasura yang dijebol kini dipasangi garis polisi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/24/123000878/kisruh-penjebolan-tembok-keraton-kartasura-pembeli-bayar-lahan-rp-850

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke