YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta kasus mafia minyak goreng ditindak tegas dan diusut tuntas.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan minyak goreng, karena itu pertama, tentu pemerintah sedang melakukan upaya penindakan tegas terhadap mereka yang melakukan ekspor ilegal," kata Ma'ruf kepada wartawan usai peresmian gedung BRIN di Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, Jumat (22/4/2022).
"Jadi saya kira harus tegas dan usut tuntas itu," imbuhnya.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Belum HET, Jokowi Sebut Memang Ada Permainan yang Dilakukan Oknum
Ma'ruf menuturkan, saat ini pemerintah fokus memenuhi kebutuhan minyak goreng khususnya untuk jenis curah.
Salah satunya dengan menggelar operasi pasar demi menekan harga.
"Untuk harga yang harus kita pertahankan adalah harga yang curah. Kalau harga yang kemasan mengikuti harga keekonomian, tapi yang curah ini oleh pemerintah tetap ditekan melalui upaya-upaya operasi pasar di mana-mana," kata dia.
Ia berharap dengan berbagai upaya pemerintah tersebut, harga minyak goreng dapat kembali normal.
"Kita harapkan nanti dengan adanya tindakan-tindakan pemerintah seperti pengawasan, operasi pasar, (harga) minyak goreng ini normal seperti sedia kala," kata Ma'ruf.
Baca juga: BLT Minyak Goreng untuk 26.565 KPM di Sikka Mulai Disalurkan, Ini Besarannya
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan baku minyak goreng.
Selain itu, terdapat sejumlah tersangka dari pihak swasta yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Indrasar menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu yang diduga melawan hukum.
Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.