Salin Artikel

Wapres: Mafia Minyak Goreng Harus Ditindak Tegas dan Usut Tuntas

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, salah satunya  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan minyak goreng, karena itu pertama, tentu pemerintah sedang melakukan upaya penindakan tegas terhadap mereka yang melakukan ekspor ilegal," kata Ma'ruf kepada wartawan usai peresmian gedung BRIN di Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, Jumat (22/4/2022).

"Jadi saya kira harus tegas dan usut tuntas itu," imbuhnya.

Ma'ruf menuturkan, saat ini pemerintah fokus memenuhi kebutuhan minyak goreng khususnya untuk jenis curah.

Salah satunya dengan menggelar operasi pasar demi menekan harga. 

"Untuk harga yang harus kita pertahankan adalah harga yang curah. Kalau harga yang kemasan mengikuti harga keekonomian, tapi yang curah ini oleh pemerintah tetap ditekan melalui upaya-upaya operasi pasar di mana-mana," kata dia.

Ia berharap dengan berbagai upaya pemerintah tersebut, harga minyak goreng dapat kembali normal. 

"Kita harapkan nanti dengan adanya tindakan-tindakan pemerintah seperti pengawasan, operasi pasar, (harga) minyak goreng ini normal seperti sedia kala," kata Ma'ruf.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan baku minyak goreng.

Selain itu, terdapat sejumlah tersangka dari pihak swasta yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Indrasar menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu yang diduga melawan hukum.

Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/23/075029078/wapres-mafia-minyak-goreng-harus-ditindak-tegas-dan-usut-tuntas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke