KOMPAS.com - Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana bantuan desa di Cirebon, menangis haru usai mendengar status tersangkanya dibatalkan.
Kabar bahagia itu datang di saat Nurhayati sedang menjalani isolasi mandiri usai terpapar Covid-19.
"Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," kata Junaedi, kakak kandung Nurhayati, Minggu (27/2/2022).
Junaedi mengatakan, saat ini pihak keluarga berharap segera mendapat surat resmi pencabutan itu.
Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Dibatalkan, Keluarga: Semoga Jadi Kenyataan
"Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan," harapnya.
Selain itu, Junaedi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu adiknya hingga status tersangkanya dibatalkan.
"Kami sangat senang. Kami ucapkan terima kasih banyak tak terhingga untuk semua yang turut berjuang hingga status (tersangka) Nurhayati tidak dilanjutkan," ujarnya.
Baca juga: Meski Gembira bahkan sampai Menangis, Nurhayati Masih Tunggu Surat Resmi Pencabutan Status Tersangka
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan, pembatalan status tersangka bagi Nurhayati dilakukan karena tak cukup bukti untuk maju ke pengadilan.
Pihaknya akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ujar Agus kepada wartawan seperti dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Kami Tak Pernah Mengatakan Nurhayati Harus Menjadi Tersangka