Salin Artikel

"Adik Saya Langsung Menangis Mendengar Status Tersangkanya Dibatalkan"

KOMPAS.com - Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana bantuan desa di Cirebon, menangis haru usai mendengar status tersangkanya dibatalkan.

Kabar bahagia itu datang di saat Nurhayati sedang menjalani isolasi mandiri usai terpapar Covid-19.

"Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," kata Junaedi, kakak kandung Nurhayati, Minggu (27/2/2022).

Junaedi mengatakan, saat ini pihak keluarga berharap segera mendapat surat resmi pencabutan itu.

"Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan," harapnya.

Selain itu, Junaedi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu adiknya hingga status tersangkanya dibatalkan.

"Kami sangat senang. Kami ucapkan terima kasih banyak tak terhingga untuk semua yang turut berjuang hingga status (tersangka) Nurhayati tidak dilanjutkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan, pembatalan status tersangka bagi Nurhayati dilakukan karena tak cukup bukti untuk maju ke pengadilan.

Pihaknya akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ujar Agus kepada wartawan seperti dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (26/2/2022).


Sementara itu, dirinya juga belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Sebab, pihaknya masih belum menemukan adanya unsur kesengajaan anggotanya untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

"Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan. Adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," ungkap Agus.

Seperti diketahui, Nurhayati dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon karena diduga terlibat kasus korupsi dana desa periode 2018-2020 yang dilakukan kepala desa.

Akibat tindakan itu, negara dirugikan senilai Rp 818 juta.

Di satu sisi, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap penetapan status tersangkanya, lantaran dia merasa sebagai pelapor kasus korupsi tersebut.

(Penulis : Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor : Abba Gabrillin, Dani Prabowo)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/28/140658978/adik-saya-langsung-menangis-mendengar-status-tersangkanya-dibatalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke