Sementara itu, dirinya juga belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Sebab, pihaknya masih belum menemukan adanya unsur kesengajaan anggotanya untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
"Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan. Adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," ungkap Agus.
Seperti diketahui, Nurhayati dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon karena diduga terlibat kasus korupsi dana desa periode 2018-2020 yang dilakukan kepala desa.
Akibat tindakan itu, negara dirugikan senilai Rp 818 juta.
Di satu sisi, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap penetapan status tersangkanya, lantaran dia merasa sebagai pelapor kasus korupsi tersebut.
(Penulis : Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor : Abba Gabrillin, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.