Reaksi warga Desa Wadas tersebut berawal dari rencana proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Bendungan Bener yang menampung Sungai Bogowonto akan memiliki tinggi sekitar 160 meter dan diklaim sebagai bendungan tertinggi di Indonesia.
PSN yang menelan biaya Rp 2,06 triliun ini bisa menampung air sebanyak 90,39 juta meter kubik yang menggenangi lahan seluas 313 hektar di wilayah empat desa di Kabupaten Purworejo dan tiga desa di Kabupaten Wonosobo.
Bendungan Bener rencananya akan memasok sebagaian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo.
Baca juga: Warga Wadas: Banyak Polisi dan Tentara di Sini, Mereka Senjata Lengkap, Ada Brimob Juga
Nama Waduk Bener sendiri diambil dari lokasinya yang berada di Kecamatan Bener, Purworejo. Proyek berada berada sejauh sekitar 8,5 kilometer dari pusat kota Purworejo.
Proyek Waduk Bener digarap secara keroyokan oleh tiga BUMN karya yakni PT Brantas Abipraya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Warga Desa Wadas pun melakukan penolakan dan meminta pemerintah untuk menghentikan segala proses pengadaan tanag di Desa Wadas.
Dalam petisi yang dibuat pada Selasa (8/2/2022), disebutkan jika penambangan batuan andesit akan merusak 28 titik sumber mata air yang dibutuhkan oleh warga.
Baca juga: Warga Wadas: Banyak Polisi dan Tentara di Sini, Mereka Senjata Lengkap, Ada Brimob Juga
Hal lain adalah Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener (termasuk didalamnya Desa Wadas) merupakan bagian dari Kawasan Rawan Bencana Tanah Longsor.
Sehingga jika penambangan terus dilakukan akan mengancam keselamatan warga di Desa Wadas.
Dikutip dari Walhi.or.id, tambang yang mengganggu ketentraman warga Desa Wadas saat ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencana berjalan selama 30 bulan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kg, hingga kedalaman 40 meter.
Baca juga: Warga Desa Wadas Bantah Hendak Merusuh, Sajam yang Disita Polisi Disebut Alat Bertani
Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener, dengan kapasitas produksi 400.000 meter kubik setiap tahunnya.
Jika hal itu terjadi, maka akan menghilangkan bentang alam dan merusak ekosistem yang ada.
Sementara itu dikutip dari projectmultatuli.org Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Bener, M. Yushar mengatakan bukit di Wadas menyimpan batu andesit sebanyak 40 juta meter kubik.
Tetapi yang diambil hanya 8,5 juta meter kubik selama dua hingga tiga tahun. Sebenarnya menurut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo, No. 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Desa Wadas ditetapkan sebagai kawasan perkebunan.
Baca juga: 23 Warga Ditangkap Polisi Saat Pengukuran Lahan di Desa Wadas, Dituding Bawa Senjata Tajam
“Bukit di Wadas dipilih karena batunya memenuhi spesifikasi teknis seperti kekerasan dan sudut gesernya. Volumenya paling memenuhi dan jaraknya ke Bendungan Bener paling ideal,” ujarnya, Kamis (20/5).
Ia mengatakan para pemilik tanah di bukit itu akan mendapat “ganti untung” minimal Rp 120.000 per meter persegi.
Setelah itu tanah dikuasai pemerintah tetapi pasca direstorasi, masyarakat dapat memanfaatkannya lagi melalui kesepakatan antara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan BBWSSO.
Penolakan terus bergulir. Warga bahkan melakukan penolakan sebelum terbitnya Surat Keputusan Izin Penetapan Lokasi Nomor 509/41 Tahun 2018 pada tanggal 7 Juni 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, yang berlaku hingga 2 tahun.
Baca juga: Anggap Tindakan Polisi di Wadas Sewenang-wenang, Walhi Minta Kapolri Beri Atensi