Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wadas Melawan dan Penolakan Penambangan Batu Andesit untuk Proyek Bendungan Bener di Purworejo

Kompas.com - 09/02/2022, 08:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tagar Wadas Melawan jadi trending di Twitter pada Selasa (8/2/2022).

Tagar ini muncul setelah beredar di media sosial video aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan tameng berjalan menyusuri jalanan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa.

Kehadiran 250 petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP itu untuk mendampingi Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pengukuran lahan pembangunan proyek Bendungan Bener.

Hal ini dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/2022).

Baca juga: Ini Proyek yang Membuat Desa Wadas Purworejo Dikepung Ribuan Aparat

Di hari yang sama, sebanyak 23 warga Desa Wadas diamankan polisi karena diduga hendak bertindak anarkis.

Polisi menyebut 23 orang tersebut membawa senjata tajam, memprovokasi serta membuat friksi dengan pihak lain yang pro pembangunan waduk.

Namun, warga Desa Wadas membantah senjata tajam itu akan digunakan untuk merusuh, melainkan alat-alat milik warga yang biasa dipakai untuk bertani di ladang dan membuat kerajinan bambu.

"Kami biasa bekerja di ladang memakai alat-alat itu, seperti arit, bendo, pisau dan sebagainya. Saat ratusan polisi merangsek ke Wadas, ada warga yang sedang mengayam besek (kerajinan bambu) pakai pisau. Langsung dibawa polisi," kata Siswanto (30), warga Desa Wadas kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (8/2/2022) malam.

Baca juga: Kecam Penyerbuan Aparat di Desa Wadas, Muhaimin: Tindakan Represif Tidak Bisa Dibenarkan


Siswanto Siswanto menyampaikan bahwa warga Desa Wadas sangat kecewa dengan aksi aparat keamanan yang justru bertindak anarkis terhadap warga.

Jumlah aparat yang mencapai ratusan dan bersenjata lengkap, tidak sebanding dengan warga desa.

Saat pengukuran dilakukan, warga sedang berdoa mujahadah di masjid. Jelang shalat dhuhur, aparat tiba-tiba menggiring puluhan warga yang sedang berada di masjid ke mobil polisi.

"Polisi awalnya memang baik-baik masuk masjid, mereka meminta kami shalat Dzuhur. Tapi bukannya mengajak ke tempat wudhu malah menangkap kami ke mobil polisi," ujar Siswanto.

Baca juga: Kata Warga Wadas soal Senjata Tajam yang Disita Polisi: Kami Bekerja di Ladang Memakai Alat Itu


Menurutnya bukan 25 warga yang ditangkap, namun ada 60 orang yang diamankan di Polsek Bener.

Ia menyebut hingga Selasa malam aparat gabungan polisi dan TNI bersenjata lengkap masih banyak berjaga di Desa Wadas. Akibatnya tidak ada warga yang berani keluar rumah.

Berdasarkan informasi, aparat gabungan masih akan berjaga di lokasi selama proses pengukuran tanah mulai 8-10 Februari 2022.

 

Penolakan tambang batu andesit

Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).Dok Humas Polda Jateng Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).
Reaksi warga Desa Wadas tersebut berawal dari rencana proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

Bendungan Bener yang menampung Sungai Bogowonto akan memiliki tinggi sekitar 160 meter dan diklaim sebagai bendungan tertinggi di Indonesia.

PSN yang menelan biaya Rp 2,06 triliun ini bisa menampung air sebanyak 90,39 juta meter kubik yang menggenangi lahan seluas 313 hektar di wilayah empat desa di Kabupaten Purworejo dan tiga desa di Kabupaten Wonosobo.

Bendungan Bener rencananya akan memasok sebagaian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo.

Baca juga: Warga Wadas: Banyak Polisi dan Tentara di Sini, Mereka Senjata Lengkap, Ada Brimob Juga

Nama Waduk Bener sendiri diambil dari lokasinya yang berada di Kecamatan Bener, Purworejo. Proyek berada berada sejauh sekitar 8,5 kilometer dari pusat kota Purworejo.

Proyek Waduk Bener digarap secara keroyokan oleh tiga BUMN karya yakni PT Brantas Abipraya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Warga Desa Wadas pun melakukan penolakan dan meminta pemerintah untuk menghentikan segala proses pengadaan tanag di Desa Wadas.

Dalam petisi yang dibuat pada Selasa (8/2/2022), disebutkan jika penambangan batuan andesit akan merusak 28 titik sumber mata air yang dibutuhkan oleh warga.

Baca juga: Warga Wadas: Banyak Polisi dan Tentara di Sini, Mereka Senjata Lengkap, Ada Brimob Juga

Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) memasang spanduk saat melakukan aksi damai di depan kantor  Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022). Dalam aksi itu mereka menolak rencana penambangan batuan adesit di Desa Wadas, Purworejo, Jateng. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) memasang spanduk saat melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022). Dalam aksi itu mereka menolak rencana penambangan batuan adesit di Desa Wadas, Purworejo, Jateng. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.
Selain itu lahan seluas 145 hektar di Desa Wadas akan dikeruk habis untuk jadi tambang batuan andesit. Hal tersebut membuat warga kehilangan lahan untuk pertanian. Sementara seluruh warga Wadas menggantungkan hidupnya sebagai perani.

Hal lain adalah Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener (termasuk didalamnya Desa Wadas) merupakan bagian dari Kawasan Rawan Bencana Tanah Longsor.

Sehingga jika penambangan terus dilakukan akan mengancam keselamatan warga di Desa Wadas.

Dikutip dari Walhi.or.id, tambang yang mengganggu ketentraman warga Desa Wadas saat ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencana berjalan selama 30 bulan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kg, hingga kedalaman 40 meter.

Baca juga: Warga Desa Wadas Bantah Hendak Merusuh, Sajam yang Disita Polisi Disebut Alat Bertani

Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener, dengan kapasitas produksi 400.000 meter kubik setiap tahunnya.

Jika hal itu terjadi, maka akan menghilangkan bentang alam dan merusak ekosistem yang ada.

Sementara itu dikutip dari projectmultatuli.org Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Bener, M. Yushar mengatakan bukit di Wadas menyimpan batu andesit sebanyak 40 juta meter kubik.

Tetapi yang diambil hanya 8,5 juta meter kubik selama dua hingga tiga tahun. Sebenarnya menurut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo, No. 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Desa Wadas ditetapkan sebagai kawasan perkebunan.

Baca juga: 23 Warga Ditangkap Polisi Saat Pengukuran Lahan di Desa Wadas, Dituding Bawa Senjata Tajam

“Bukit di Wadas dipilih karena batunya memenuhi spesifikasi teknis seperti kekerasan dan sudut gesernya. Volumenya paling memenuhi dan jaraknya ke Bendungan Bener paling ideal,” ujarnya, Kamis (20/5).

Ia mengatakan para pemilik tanah di bukit itu akan mendapat “ganti untung” minimal Rp 120.000 per meter persegi.

Setelah itu tanah dikuasai pemerintah tetapi pasca direstorasi, masyarakat dapat memanfaatkannya lagi melalui kesepakatan antara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan BBWSSO.

Penolakan terus bergulir. Warga  bahkan melakukan penolakan sebelum terbitnya Surat Keputusan Izin Penetapan Lokasi Nomor 509/41 Tahun 2018 pada tanggal 7 Juni 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, yang berlaku hingga 2 tahun.

Baca juga: Anggap Tindakan Polisi di Wadas Sewenang-wenang, Walhi Minta Kapolri Beri Atensi

Namun sayangnya dalam dokumen Amdal Pembangunan Bendung Bener sama sekali tidak menyebutkan soal penolakan warga Desa Wadas.

Warga menilai rencana pertambangan batuan andesit untuk menyuplai bahan material pembangunan Bendungan Bener melanggar ketentuan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah pada 5 Juni 2020, yang memiliki jangka waktu satu tahun pemberlakuan, artinya sejak tanggal 5 Juni 2021, segala aktifitas proses pengadaan tanah di Desa Wadas harus dihentikan.

Pada 15 Juli 2021, Warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Muncul Petisi Setop Rencana Pertambangan Andesit di Desa Wadas, Sudah Ditandatangani 22 Ribu Warganet

Warga Wadas menggugat Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah atas kebijakannya yang sangat merugikan Warga Wadas dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

Dikutip dari lbhyogyakarta.org, ada beberapa alasan warga wadas mengajukan gugatan, antara lain:

  1. Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memahami akibat hukum dari berakhirnya izin penetapan lokasi
  2. Pertambangan batuan andesit tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum
  3. Izin penetapan lokasi cacat substansi karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo.
  4. Pertambangan andesit yang lebih dari 500 ribu meter kubik harus memiliki AMDAL tersendiri.
  5. Tidak memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia
  6. Tidak memperhatikan perlindungan terhadap sumber mata air
  7. Bagi Warga Wadas makna tanah bukan sekedar rupiah, melainkan menjaga agama dan keutuhan desa.
  8. Baca juga: Diduga Bawa Senjata Tajam, 23 Warga Wadas Purworejo Diamankan ke Polsek Bener

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Muhammad Idris)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com