Namun sayangnya dalam dokumen Amdal Pembangunan Bendung Bener sama sekali tidak menyebutkan soal penolakan warga Desa Wadas.
Warga menilai rencana pertambangan batuan andesit untuk menyuplai bahan material pembangunan Bendungan Bener melanggar ketentuan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah pada 5 Juni 2020, yang memiliki jangka waktu satu tahun pemberlakuan, artinya sejak tanggal 5 Juni 2021, segala aktifitas proses pengadaan tanah di Desa Wadas harus dihentikan.
Pada 15 Juli 2021, Warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah.
Warga Wadas menggugat Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah atas kebijakannya yang sangat merugikan Warga Wadas dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
Dikutip dari lbhyogyakarta.org, ada beberapa alasan warga wadas mengajukan gugatan, antara lain:
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Muhammad Idris)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.