Salin Artikel

Wadas Melawan dan Penolakan Penambangan Batu Andesit untuk Proyek Bendungan Bener di Purworejo

Tagar ini muncul setelah beredar di media sosial video aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan tameng berjalan menyusuri jalanan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa.

Kehadiran 250 petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP itu untuk mendampingi Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pengukuran lahan pembangunan proyek Bendungan Bener.

Hal ini dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/2022).

Di hari yang sama, sebanyak 23 warga Desa Wadas diamankan polisi karena diduga hendak bertindak anarkis.

Polisi menyebut 23 orang tersebut membawa senjata tajam, memprovokasi serta membuat friksi dengan pihak lain yang pro pembangunan waduk.

Namun, warga Desa Wadas membantah senjata tajam itu akan digunakan untuk merusuh, melainkan alat-alat milik warga yang biasa dipakai untuk bertani di ladang dan membuat kerajinan bambu.

"Kami biasa bekerja di ladang memakai alat-alat itu, seperti arit, bendo, pisau dan sebagainya. Saat ratusan polisi merangsek ke Wadas, ada warga yang sedang mengayam besek (kerajinan bambu) pakai pisau. Langsung dibawa polisi," kata Siswanto (30), warga Desa Wadas kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (8/2/2022) malam.

Siswanto Siswanto menyampaikan bahwa warga Desa Wadas sangat kecewa dengan aksi aparat keamanan yang justru bertindak anarkis terhadap warga.

Jumlah aparat yang mencapai ratusan dan bersenjata lengkap, tidak sebanding dengan warga desa.

Saat pengukuran dilakukan, warga sedang berdoa mujahadah di masjid. Jelang shalat dhuhur, aparat tiba-tiba menggiring puluhan warga yang sedang berada di masjid ke mobil polisi.

"Polisi awalnya memang baik-baik masuk masjid, mereka meminta kami shalat Dzuhur. Tapi bukannya mengajak ke tempat wudhu malah menangkap kami ke mobil polisi," ujar Siswanto.

Menurutnya bukan 25 warga yang ditangkap, namun ada 60 orang yang diamankan di Polsek Bener.

Ia menyebut hingga Selasa malam aparat gabungan polisi dan TNI bersenjata lengkap masih banyak berjaga di Desa Wadas. Akibatnya tidak ada warga yang berani keluar rumah.

Berdasarkan informasi, aparat gabungan masih akan berjaga di lokasi selama proses pengukuran tanah mulai 8-10 Februari 2022.

Bendungan Bener yang menampung Sungai Bogowonto akan memiliki tinggi sekitar 160 meter dan diklaim sebagai bendungan tertinggi di Indonesia.

PSN yang menelan biaya Rp 2,06 triliun ini bisa menampung air sebanyak 90,39 juta meter kubik yang menggenangi lahan seluas 313 hektar di wilayah empat desa di Kabupaten Purworejo dan tiga desa di Kabupaten Wonosobo.

Bendungan Bener rencananya akan memasok sebagaian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo.

Nama Waduk Bener sendiri diambil dari lokasinya yang berada di Kecamatan Bener, Purworejo. Proyek berada berada sejauh sekitar 8,5 kilometer dari pusat kota Purworejo.

Proyek Waduk Bener digarap secara keroyokan oleh tiga BUMN karya yakni PT Brantas Abipraya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Warga Desa Wadas pun melakukan penolakan dan meminta pemerintah untuk menghentikan segala proses pengadaan tanag di Desa Wadas.

Dalam petisi yang dibuat pada Selasa (8/2/2022), disebutkan jika penambangan batuan andesit akan merusak 28 titik sumber mata air yang dibutuhkan oleh warga.

Hal lain adalah Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener (termasuk didalamnya Desa Wadas) merupakan bagian dari Kawasan Rawan Bencana Tanah Longsor.

Sehingga jika penambangan terus dilakukan akan mengancam keselamatan warga di Desa Wadas.

Dikutip dari Walhi.or.id, tambang yang mengganggu ketentraman warga Desa Wadas saat ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencana berjalan selama 30 bulan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kg, hingga kedalaman 40 meter.

Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener, dengan kapasitas produksi 400.000 meter kubik setiap tahunnya.

Jika hal itu terjadi, maka akan menghilangkan bentang alam dan merusak ekosistem yang ada.

Sementara itu dikutip dari projectmultatuli.org Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Bener, M. Yushar mengatakan bukit di Wadas menyimpan batu andesit sebanyak 40 juta meter kubik.

Tetapi yang diambil hanya 8,5 juta meter kubik selama dua hingga tiga tahun. Sebenarnya menurut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo, No. 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Desa Wadas ditetapkan sebagai kawasan perkebunan.

“Bukit di Wadas dipilih karena batunya memenuhi spesifikasi teknis seperti kekerasan dan sudut gesernya. Volumenya paling memenuhi dan jaraknya ke Bendungan Bener paling ideal,” ujarnya, Kamis (20/5).

Ia mengatakan para pemilik tanah di bukit itu akan mendapat “ganti untung” minimal Rp 120.000 per meter persegi.

Setelah itu tanah dikuasai pemerintah tetapi pasca direstorasi, masyarakat dapat memanfaatkannya lagi melalui kesepakatan antara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan BBWSSO.

Penolakan terus bergulir. Warga  bahkan melakukan penolakan sebelum terbitnya Surat Keputusan Izin Penetapan Lokasi Nomor 509/41 Tahun 2018 pada tanggal 7 Juni 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, yang berlaku hingga 2 tahun.

Namun sayangnya dalam dokumen Amdal Pembangunan Bendung Bener sama sekali tidak menyebutkan soal penolakan warga Desa Wadas.

Warga menilai rencana pertambangan batuan andesit untuk menyuplai bahan material pembangunan Bendungan Bener melanggar ketentuan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah pada 5 Juni 2020, yang memiliki jangka waktu satu tahun pemberlakuan, artinya sejak tanggal 5 Juni 2021, segala aktifitas proses pengadaan tanah di Desa Wadas harus dihentikan.

Pada 15 Juli 2021, Warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah.

Warga Wadas menggugat Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah atas kebijakannya yang sangat merugikan Warga Wadas dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

Dikutip dari lbhyogyakarta.org, ada beberapa alasan warga wadas mengajukan gugatan, antara lain:

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/09/084000878/wadas-melawan-dan-penolakan-penambangan-batu-andesit-untuk-proyek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke