Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Ahmad Mustaqir menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022.
Ia menyebut petugas PLN datang ke pelanggan yang menunggak tagihan listrik selama satu bulan yakni pada Desember 2021.
Petugas datang setelah lewat dari tanggal pembayaran tagihan yakni tanggal 20.
Menurutnya, petugas PLN mendatangi pelanggan tersebut berulang kalo. Namun pihak pelanggan tak ada komitmen untuk membayar tagihan.
Baca juga: Petugas PLN di Karimun Ini Tewas Tersetrum Saat Melakukan Perbaikan
Akhirnya petugas pun memutus listrik yang bersangkutan pada Rabu (2/2/2022) siang.
"Karena sudah terus didatangi dan ditagih tapi belum ada pembayaran bahkan ia tidak ada niatan berkomitmen untuk bayar, akhirnya sama petugas itu diputus listriknya pada Rabu (2/2/2022) siang," ujar Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
"Itu sudah ada aturannya, jadi petugas sudah bertindak sesuai perjanjian antara pelanggan dengan PLN," lanjut dia.
Ia mengatakan petugas di lapangan sudah berusaha menjelaskan kepada pelanggan terkait aturan yang ada. Termasuk petugas yang sudah melakukan penagihan berulang kali.
Namun warga tak terima dan memukul petugas PLN yang ada di lokasi.
Baca juga: Sindikat Pencuri Berkedok Petugas PLN Diamankan, Gasak Uang dan Berlian Rp 1 Miliar
Terkait surat tugas yang disebut oleh warga, Ahmad mengatakan jika dalam surat perintah tidak disebutkan secara detail soal pemutusan aliran listrik.
Namun aturan yang telah disepakati petugas dengan pelanggan adalah apabila lewat tanggal 20 maka dilakukan pemutusan listrik sementara.
Tindakan pemutusan sementara ini bisa dengan kabelnya diputus atau mesin meterannya dibongkar, tetapi sifatnya sementara.
Baca juga: Ledakan di Pasar Kaget Plumpang, 2 Petugas PLN Alami Luka Bakar di Wajah
Pelanggan bisa kembali menikmati layanan listrik begitu ia membayar semua tagihan dan denda yang dibebankan sebelumnya.
Jika telah dibayar, peralatan listrik akan dipasang kembali oleh petugas PLN dan tanpa biaya apapun.
"Jadi sudah sesuai dengan SOP kami," ujar Ahmad.
Ia juga mmebenarkan telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kasihan, Bantul pada Rabu (2/2/2022).
"Sudah diproses oleh polsek, pelaku sudah diperiksa oleh kepolisian," ujar Ahmad.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Retia Kartika Dewi | Editor : Rizal Setyo Nugroho), Tribun Jogja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.