YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Insiden viralnya tarif parkir sebesar Rp 350.000 berbuntut panjang karena Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menilai ada unsur kesengajaan untuk mencoreng citra pariwisata Kota Yogyakarta.
"Jadi, ada beberapa hal kami lihat secara jernih, tetapi ini mencoba mencoreng wajah pariwisata Kota Yogyakarta," Kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Kamis (20/1/2022).
Heroe mengatakan, kasus tarif parkir mahal ini selanjutnya akan dilakukan pendalaman oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Apakah pemberian tarif mahal ini dilakukan oleh tukang parkir, atau ada oknum-oknum lain.
Baca juga: Soal Viral Tarif Parkir Rp 350.000, Pemkot Yogyakarta Bakal Dalami Kasusnya
"Kami betul-betul mendalami, apakah kesalahan ada di tukang parkir, kru bus atau kesalahan pimpinan rombongan. Kami lihat, bisa saja ini persaingan pariwisata antar kota dengan destinasi wisata," beber Heroe.
Namun, dirinya menegaskan, bahwa kasus seperti ini yakni dugaan mark up tarif parkir bus wisata termasuk tindak pidana.
Apakah nantinya masuk pemerasan atau pelanggaran lain sedang didalami oleh Pemkot Yogyakarta.
"Tetapi apapun namaya itu tindak pidana, kalau mark up berarti itu tindak penipuan, pemerasan kalau dilakukan tukang parkir, atau itu pelanggaran yang lain kami dalami. Tetap kami tindak tegas," kata dia.
Heroe menambahkan, bus yang terkena tarif parkir mahal itu kemungkinan tidak mengikuti aturan one gate system yang berlaku di Kota Yogyakarta.
Aturan one gate system mewajibkan bus wisata untuk masuk terlebih dahulu ke Terminal Giwangan untuk dilakukan skrining, setelah itu bus mendapatkan stiker beserta kode.
Kode tersebut digunakan bus untuk mendapatkan lokasi parkir resmi.