Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, DRS telah ditangguhkan penahannnya setelah pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Sesuai dengan komitmen kami yang pernah kami sampaikan sebelumnya bahwa ini delik aduan, dan beberapa hari yang lalu ibunya datang ke Polres untuk mencabut laporannya," terangnya, Rabu (5/1/2022).
Ihsan menuturkan meski DRS tak lagi ditahan, tetapi dia dikenai wajib lapor.
Baca juga: Anak di Bantul Tega Jual Semua Perabot hingga Genteng Rumah Orangtuanya
Pihaknya juga bakal melakukan pembinaan kepada DRS melalui Bhabinkamtibmas kalurahan setempat.
"Langkah kami saat ini kami adalah penangguhan (penahanan), (DRS) sudah kami keluarkan dari tahanan. kemudian proses penghentian dilakukan oleh kejaksaan," sebutnya.
Kepala Kejari Bantul Suwandi menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal pencabutan kasus ini.
"Pelapor sudah mencabut perkaranya dan sesuai SOP kami, harus meminta izin ke pimpinan kami, Jaksa Agung untuk memperoleh izin penghentiannya. Makanya, kami membuat perlengkapan sesuai fakta yang ada meyakinkan ke pimpinan kalau perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan," paparnya, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Setelah Seluruh Perabot dan Genteng Dijual Anak, Paliyem Mulai Perbaiki Rumahnya
Ia menerangkan, sesuai tahapan, paling lambat dalam 14 hari, kasus ini bisa dihentikan dan tak berlanjut ke persidangan.
"Kami kejar secepat mungkin kelengkapan itu yang harus kami penuhi. Seperti surat pernyataan, resume rapat, dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat terkait dengan tingkah laku pelaku dan harapan orang tua atau korban dan kerugiaanya apa, perbuatannya gimana, modusnya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DRS menjual hampir seluruh perabot rumah orangtuanya sejak Oktober 2021.
Tak cuma perabot, genteng rumah pun sudah diturunkan dan akan dijualnya.
Menurut pengakuan pelaku, uang penjualan perabot digunakannya untuk membeli kebutuhan hidup dan memberikan hadiah kekasihnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.