Salin Artikel

Sempat Laporkan Anak Kandung karena Jual Perabotan Rumahnya, Paliyem Akhirnya Iba: Masa Depannya Gimana

KOMPAS.com - Kasus anak kandung menjual hampir seluruh perabot rumah orangtua di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah berakhir.

Ini ditandai dengan dicabutnya laporan kasus oleh sang ibu, Paliyem.

Perkara ini sebenarnya sudah P21 (hasil penyidikan kepolisian sudah lengkap).

Kepolisian Resor (Polres) Bantul pun sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Paliyem, warga Kapanewon Pundong, Bantul, memilih mencabut laporan lantaran iba dengan nasib putranya, DRS, bila kasus tetap berjalan.

"Karena kan anak satu-satunya, masa depannya gimana kalau tidak saya cabut," ujarnya kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Dengan langkah ini, Paliyem berharap agar DRS menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Agar menjadi anak yang baik, berbakti sama Tuhan, sama masyarakat dan orangtuanya," ucapnya saat ditemui di Kejari Bantul.

Dikatakan Paliyem, rumahnya yang beberapa bulan lalu dalam keadaan blong-blongan, kini sudah dapat ditinggali kembali.

"Sudah ditempati tempat tidur, perabotan sudah dikasih pak bupati juga sudah sedikit-sedikit sudah kembali," ungkapnya.

Sementara itu, DRS berharap kehidupannya bisa lebih baik usai berakhirnya kasus ini.

Kini, pemuda tersebut bekerja di sebuah toko sepatu di Magelang, Jawa Tengah. Ia bekerja mulai awal tahun ini.

"Sekarang ya bersyukur saya sudah dapat pekerjaan di salah satu toko sepatu di Magelang. Sementara tinggal di Magelang mulai habis malam tahun baru itu," tuturnya.

"Sesuai dengan komitmen kami yang pernah kami sampaikan sebelumnya bahwa ini delik aduan, dan beberapa hari yang lalu ibunya datang ke Polres untuk mencabut laporannya," terangnya, Rabu (5/1/2022).

Ihsan menuturkan meski DRS tak lagi ditahan, tetapi dia dikenai wajib lapor.

Pihaknya juga bakal melakukan pembinaan kepada DRS melalui Bhabinkamtibmas kalurahan setempat.

"Langkah kami saat ini kami adalah penangguhan (penahanan), (DRS) sudah kami keluarkan dari tahanan. kemudian proses penghentian dilakukan oleh kejaksaan," sebutnya.

Kepala Kejari Bantul Suwandi menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal pencabutan kasus ini.

"Pelapor sudah mencabut perkaranya dan sesuai SOP kami, harus meminta izin ke pimpinan kami, Jaksa Agung untuk memperoleh izin penghentiannya. Makanya, kami membuat perlengkapan sesuai fakta yang ada meyakinkan ke pimpinan kalau perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan," paparnya, Senin (10/1/2022).

Ia menerangkan, sesuai tahapan, paling lambat dalam 14 hari, kasus ini bisa dihentikan dan tak berlanjut ke persidangan.

"Kami kejar secepat mungkin kelengkapan itu yang harus kami penuhi. Seperti surat pernyataan, resume rapat, dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat terkait dengan tingkah laku pelaku dan harapan orang tua atau korban dan kerugiaanya apa, perbuatannya gimana, modusnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, DRS menjual hampir seluruh perabot rumah orangtuanya sejak Oktober 2021.

Tak cuma perabot, genteng rumah pun sudah diturunkan dan akan dijualnya.

Menurut pengakuan pelaku, uang penjualan perabot digunakannya untuk membeli kebutuhan hidup dan memberikan hadiah kekasihnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/11/062900578/sempat-laporkan-anak-kandung-karena-jual-perabotan-rumahnya-paliyem

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke