YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan bakal menghentikan sementara operasional penyewaan skuter listrik.
Kendaraan roda dua itu dianggap mulai mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan kendaraan bermotor lain karena jumlahnya yang sudah terlalu banyak.
"Pak Wali Kota (Yogyakarta) sudah minta untuk stop dulu untuk didata semua untuk penataan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Balai Kota Yogyakarta, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Skuter Listrik Honda U-Go Sudah Terdaftar di Indonesia
Setelah didata, kata Heroe, bakal ada aturan untuk penggunaan kendaraan tersebut.
Salah satu yang bakal diatur adalah waktu skuter listrik boleh digunakan di jalanan Yogyakarta.
Pengaturan dilakukan karena Pemkot Yogyakarta khawatir masyarakat akan mengira skuter listrik bisa digunakan di mana saja, termasuk jalan-jalan umum.
"Padahal seharusnya mereka harus berada di tempat-tempat yang tidak banyak kendaraan tidak di jalan-jalan umum. Ini dalam rangka penertiban ini makanya kita mendata dan mengevaluasi," katanya.
Baca juga: Mirip NMAX, Intip Calon Skuter Listrik Baru Yamaha
Pendataan tersebut juga untuk menentukan rute khusus untuk pengendara skuter listrik.
Selama ini yang sudah beroperasi skuter melewati kawasan Titik Nol Kilometer sampai Abu Bakar Ali.
Selain itu, Heroe tidak ingin skuter listrik tidak sampai menjadi seperti odong-odong di Alun-alun Selatan Yogyakarta yang jumlahnya dipandang sudah terlalu banyak sehingga mengganggu pengguna jalan lain.
Sementara itu salah satu pemilik persewaan skuter listrik, Arbi, mendukung langkah yang diambil oleh Pemkot Yogyakarta.
Dia berharap dengan adanya aturan dari pemerintah, pengelola jasa penyewaan dan konsumen bisa terlindungi.
"Berarti kan ada payung hukum bersama. Kalau ditertibkan kita dirangkul bersama dengan pihak pemerintah dan pengusaha dan bisa terarah," katanya.
Baca juga: 2 Tiang Lampu Lalu Lintas di Yogyakarta Hilang, Diduga Dicuri
Terkait pengguna skuter listrik yang dianggap mulai membahayakan pejalan kaki dan pengguna jalan lain, Arbi mengaku sudah menyampaikan aturan penggunaan kepada konsumennya.
"Kami sudah upayakan edukasi penyewa. Kita larang masuk ke jalan raya atau di sini Jalan Mangkubumi. Kita wajibkan pakai helm dan melarang berkendara sambil bermain gawai," kata Arbi.
Dia juga sering didatangi polisi untuk mengedukasi para pengelola agar tidak masuk kawasan jalan raya.
"Wilayah kita sampai rel stasiun foto juga sampai zebra cross. Kita juga sering dapat arahan dari Polantas agar hanya pakai jalur dibagian barat (jalur lambat)," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.