KOMPAS.com - Keberangkatan Domestik di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo, Yogyakarta menerapkan sejumlah pemeriksaan terhadap penumpang yang akan naik pesawat di masa pandemi.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya pemeriksaan security dan check in yang umum terjadi di terminal keberangkatan domestik, tetapi juga pemeriksaan tambahan berupa hasil negatif Covid-19 test antigen maupun PCR Test
Hasil tes negatif Covid-19 tersebut harus disubmitkan ke Electronic Health Alert Card (eHAC).
Aplikasi eHAC terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler.
Dilansir dari laman angkasapura2.co.id, Surat hasil tes yang dilakukan di fasilitas kesehatan lain di luar bandara juga dapat dikirimkan ke eHAC, sepanjang fasilitas kesehatan tersebut terdaftar di Kemenkes.
Aplikasi eHAC wajib dimiliki oleh penumpang pesawat untuk monitoring perjalanan di tengah masa pandemi.
"Jika surat hasil tes Covid-19 sudah di-submit di eHAC, maka dilakukan validasi oleh KKP Kemenkes dan penumpang pesawat akan mendapatkan barcode untuk bisa langsung ditunjukkan di petugas check in counter yang sudah memegang alat pembaca bercode itu," ujar VP of Coporate Communication AP II Yado Yarismano.
Baca juga: Cara dan Tips Mengisi eHAC Lewat PeduliLindungi Sebagai Syarat Wajib Perjalanan
Jika surat hasil tes melalui eHAC telah tervalidasi maka calon penumpang pesawat dapat menunjukkan ke petugas check in.
Selanjutnya, calon penumpang dapat melakukan pemeriksaan di security dan chek-in.
Berikut alur keberangkatan domestik di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA):
Periksa hasil negatif covid-19 di bandara YIA
Penumpang datang di bandara lalu menunjukkan QR Code eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi ke petugas counter chek in.
Setelahnya, penumpang dapat melanjutkan ke security check, check in dan boarding gate
Security check:
1. Siapakan dokumen perjalanan sebagai berikut:
2. Seluruh barang bawaan wajib diperiksa melalui mesin x-ray
3. Agar kelancaran proses pemeriksaan, seluruh benda logam seperti telepon genggam, kunci, dan lain sebagainya dimasukkan ke dalam tas.
4. Seluruh penumpang wajib melakukan Walk Through Metal Detector (WTMD)
5. Apabila diperlukan, penumpang dan barang bawaan dapat diperiksa secara manual oleh petugas security bandara.
Baca juga: Aplikasi eHAC Tidak Berlaku Lagi di Bandara AP II
6. Laporkan ke petugas security jika:
7. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam
Pelaporan (Check In)
1. Siapkan dokumen perjalanan:
2. Antrilah pada meja pelaporan (check in counter) yang sesuai dengan maskapai penerbangan anda. Meja pelapor dibuka dua jam sebelum waktu keberangkatan.
3. Untuk keselamatan penerbangan laporkan bagasi penumpang yang beratnya lebih dari 7 kg. Di kabin hanya diperkenankan membawa 1 bagasi yang beratnya kurang dari 7 kg.
Scanning/Tapping Boarding Pass
Serahkan boarding pass kepada petugas tapping
Pemeriksaan Security 2
Penumpang wajib melepaskan ikat pinggang, jam tangan, topi, jaket, kunci, koin, dan mengosongkan isi kantung celana/baju
Ruang Keberangkatan
Setelah melaporkan keberangkatan meja pelapor. Penumpang dapat menunggu waktu keberangkatan sesuai dengan lokasi yang tertera pada Boarding Pass
Sumber: https://yogyakarta-airport.co.id/id/penerbangan-domestik/index/panduan-keberangkatan,
https://www.tiket.com/help-center/umum/info-coronavirus/kebijakan-penerbangan/bandara-yogyakarta,
https://www.angkasapura2.co.id/id/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.