Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida.
Hukuman ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara.
Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan vonis, Senin (13/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.