KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, ketiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg, telah dimasukkan ke tahanan militer Pomdam Jaya.
Tiga oknum TNI tersebut yaitu Kolonel Infanteri P, Kopral Dua A, dan Koptu DA.
Andika menerangkan, para pelaku akan dijerat sejumlah pasal terkait pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," ujarnya sewaktu meninjau vaksinasi Covid-19 di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Panglima TNI Minta Kasus Tabrakan Sejoli di Nagreg Segera Disidangkan
Hal tersebut terungkap usai petugas mengonfrontasi keterangan para pelaku dalam satu pemeriksaan.
"Dari perkembangan, kami akhirnya bisa mengonfrontasi tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan," ucapnya.
Baca juga: 3 Anggota TNI yang Terlibat Kecelakaan Nagreg Ditahan di Penjara Canggih Pomdam Jaya
Adapun aktor di kasus ini adalah Kolonel P.
"Dan memang ini menjadi si aktor dan sekaligus memberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi termasuk pembunuhan berencana ini adalah Kolonel P," ungkapnya.
Hanya saja, untuk saat ini, Andika mengaku belum mengetahui motif dari para pelaku yang tega membuang korban yang ditabraknya ke sungai.
Panglima TNI meminta agar kasus kecelakaan di Nagreg yang menewaskan sejoli ini untuk segera diproses ke persidangan.
Dikatakan Andika, dirinya sudah menghubungi penyidik dan oditur (penuntut dalam sistem peradilan militer) untuk mempercepat pemberkasan perkara tiga anggota TNI tersebut.
"Kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai hari Kamis besok. Minggu depan untuk dilimpahkan kepada oditur, oditur pun juga sudah kita instruksikan, karena juga masih di bawah saya, untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan," paparnya.
Korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ini adalah Handi Saputra dan Salsabila.
Usai terlibat tabrakan dengan sejoli itu, pelaku membuang dua remaja tersebut ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Jasad korban ditemukan pada 11 Desember 2021, atau tiga hari pascakecelakaan.
Jenazah Handi dan Salsabila ditemukan di dua tempat berbeda, yakni di Cilacap dan Banyumas.
Terkait kasus kematian putranya, ayah Handi, Entes Hidayatullah (54), menuturkan, pihak keluarga hanya meminta para pelaku dihukum seadil-adilnya.
"Harapan keluarga enggak banyak, anak saya sudah enggak ada, sekarang lagi proses hukum, saya minta dihukum seadil-adilnya saja," jelasnya, Senin (27/12/2021).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono; Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.